OELAMASI, LIPUTANNTT.com,Bupati Kupang, Yosef Lede, Jumat (19/12), menyerahkan sertipikat tanah kepada 574 warga Kelurahan Batakte, di gedung Gereja El Roy Batakte, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang Tahun 2025 di Kelurahan Batakte.
Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, penyerahan sertipikat di Kelurahan Batakte kali ini tidak lepas dari kerja keras dan panjang dari ATR/BPN Kabupaten Kupang, dan di support secara total oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang memang mendukung total kerja ATR/BPN, karena dibawah komando dirinya dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki akan berusaha keras agar di Kabupaten Kupang tidak ada lagi tanah terlantar, semua masyarakat yang berhak harus mendapat hak berupa sertipikat.
"Kami telah berkomunikasi intens dalam waktu yang lama dengan ATR/BPN dalam menggelar PTSL ini, dan di tahun - tahun berikut kami juga meminta program ini terus dijalankan karena harus diakui di Kupang Barat dan Kabupaten Kupang pada umumnya masih banyak tanah terlantat. Kami ingin semua status tanah menjadi jelas. Kami ingin status tanah menjadi jelas karena tanah - tanah di Kabupaten Kupang khususnya di Kupang Barat ini menjadi incaran orang - orang berduit mengingat potensi industri, pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya", jelas Yosef Lede.
Yosef Lede juga berharap para penerima sertipikat bisa memanfaatkan sebaik mungkin aset tanah mereka, setelah status tanah mereka kini diakui negara sebagai hak milik mereka. Aset tanah tersebut ditambahkan Yosef Lede, harus diupayakan menghasilkan, seperti ditanami di musim penghujan ini.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang, Wawan Setiawan mengatakan, ATR/BPN Kabupaten Kupang berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, termasuk kepada Camat Kupang Barat dan Lurah Batakte atas kerjasamanya sehingga program PTSL berlangsung dengan lancar di Kelurahan Batakte. Ditambahkannya, untuk wilayah Kabupaten Kupang dengan luas 503.000 hektar, yang telah bersertifikat sekitar 30%, sehingga perlu didorong sama-sama untuk kegiatan pendaftaran tanah sistematik ini untuk di tahun-tahun mendatang, agar lahan masyarakat bisa diakui negara dengan penerbitan sertipikat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plt.Camat Kupang Barat, Lurah Batakte,, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat dan Ketua Majelis Jemaat El Roy Batakte beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, serta para penerima sertipikat.(*)

