KUPANG, LIPUTANNTT.com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pendataan dan Program bagi Masyarakat Miskin yang bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Jumat, 6 Februari 2026. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pimpinan daerah se-NTT untuk mengevaluasi efektivitas bantuan sosial yang dinilai masih belum tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT diwakili oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., guna memberikan dukungan pengawasan serta masukan strategis terhadap pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
Dalam arahannya yang mendalam, Gubernur NTT menyoroti peristiwa meninggalnya seorang anak berinisial YBR pada akhir Januari lalu sebagai bentuk kegagalan kolektif para pemimpin di NTT dalam melindungi rakyat miskin.
Gubernur menekankan bahwa kendala administratif seringkali menghalangi pencairan bantuan krusial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), serta masih banyak warga yang sangat membutuhkan justru tidak masuk dalam skema bantuan akibat ketidaksinkronan data.
Beliau meminta seluruh pejabat daerah untuk mengedepankan integritas dan bekerja menggunakan hati agar pelayanan birokrasi lebih responsif terhadap kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., menekankan bahwa akar permasalahan utama terletak pada sistem pendataan yang belum diperbarui secara berkala.
Ia memberikan masukan konkret agar pembaruan data dilakukan minimal satu tahun sekali untuk menjamin akurasi bantuan pemerintah.
Lebih lanjut, Ahsan mengingatkan bahwa kesejahteraan warga merupakan tanggung jawab sosial bersama yang membutuhkan kepekaan mulai dari pihak sekolah hingga lingkungan terkecil seperti RT/RW dan tetangga sekitar.(*)

