Kupang, LIPUTANNTT.com,Menyikapi polemik penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementrian Sosial yang ramai diperbincangkan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang, Kamis (12/2/26)
kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, S.H., M.H., bersama Kepala Keasistenan penerima dan Verifikasi Laporan (PVL), Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., dan diterima secara langsung oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau.
Langkah ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak menjadi permasalahan yang merugikan masyarakat khusus penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan ini berkepentingan untuk memastikan kebijakan reaktivasi kepesertaan PBI-JK diimplementasikan secara efektif di lapangan terutama bagi peserta yang terdampak pembaruan data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5
“Kunjungan ini sebagai langkah koordinasi untuk melihat langsung dampak atas penonaktifan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan memastikan tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi IX yang menegaskan bahwa perlunya masa reaktivasi bagi peserta PBI-JK yang mengidap penyakit Kronis atau Katastropik . Sebagai lembaga pengawasan layanan publik, Ombudsman NTT berkepentingan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pelayanan publik,” ujar Max.
Ia menegaskan bahwa kepastian layanan Kesehatan bagi masyarakat terkhususnya kelompok rentan dan pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.
Menanggapi hal tersebut, oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau, menyampaikan bahwa BPJS Cabang Kupang telah menindaklanjuti kebijakan kemensos dalam Surat keputusan No. 24/HUK/2026 terkait reaktivasi kepesertaan yang telah dinonaktifkan, khusus bagi yang tengah menjalani pengobatan.
Diketahui, kuota PBI-JK secara nasional tidak mengalami penurunan. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan dan pemadanan data agar kepesertaan PBI-JK lebih tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria, tambahnya.
“bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik tetap dapat memperoleh pelayanan Kesehatan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan pembiayaan selanjutnya tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan oleh BPJS,” jelas Ariasto.
Di kota kupang sendiri sebagai tindak lanjut atas penonaktifan sebagian Peserta PBI, Kantor BPJS cabang Kupang telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang terkait Upaya pengalihan kepesertaan jaminan kesehatan ke skema PBI APBD. Selanjutnya BPJS kota Kupang telah mengagendakan koordinasi dengan dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Kupang terkait langkah lebih lanjut,” ujar Ariasto.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, BPJS Kota kupang telah berkoodinasi terkait data peserta PBI yang dinonaktifkan kepada Dinas Sosial untuk di validasi guna percepatan reaktivasi.
Adapun terdapat alternatif yang dapat diupayakan oleh penerima manfaat yang berstatus Nonaktif PBI JK yakni menempuh reaktivasi PBI-JK melalui dinas sosial setempat, pengalihan kepesertaan sebagai PBI-APBD melalui Dinas Kesehatan, atau pengaktifan kepesertaan mandiri melalui BPJS. Namun ini perlu dilaksanakan secara maksimal mengingat reaktivasi PBI- APBD hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari (3X24 jam) pasca mengakses layanan Kesehatan.
''BPJS Cabang Kupang juga sudah berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan agar peserta yang mengalami kendala kepesertaan agar dapat diarahkan untuk melakukan reaktivasi dan tidak langsung ditolak Adapun Masyarakat dapat mengakses status kepesertaannya (Aktif/Tidak aktif) melalui whatsap 0811-8165-165,” pungkasnya.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Max. Jemadu, menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak menjadi permasalahan dalam pelayanan publik.
Ombudsman NTT berharap kordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat memastikan keluhan warga yang disampaikan segera mendapatkan solusi mengingat durasi kebutuhan reaktivasi bagi Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dalam skema jaminan Kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Jika mengalami kendala, segera laporkan kepada instansi terkait atau kepada Ombudsman. Kami akan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tutupnya.

