Jakarta, LIPUTANNTT.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan
memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan," kata kepala Eksekutif Pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi, dan perlindungan konsumen OJK Dicy Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia - Indonesia Anti- Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta, pada kamis 7/5/26)
"Lanjutnya, ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko
sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan. Scam tidak lagi
bersifat insidental ataupun terbatas pada satu sektor tertentu, melainkan telah
berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi digital dan celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam
merupakan ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan.
Laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami
peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan
untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan Scam
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait
terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre IASC
Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari
pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan,
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas." Kata Dicky
Pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan dijalankan
melalui empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention), deteksi (detection),
disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan,
OJK fokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan
kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial.
(artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
Selanjutnya, pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait
berupaya bertindak cepat dalam melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. Sementara itu, pada aspek penegakan hukum.
OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku
Workshop yang dilaksanakan selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah
narasumber dari OJK serta berbagai lembaga, antara lain Australian Treasury,
Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities
and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, kementerian komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh sekitar 100 peserta
secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI,
industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Hadir pula, 100 peserta secara daring dari anggota Satgas Pasti Daerah dan kantor OJK Daerah,
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, peran, pendekatan, serta studi
kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan di sektor keuangan diharapkan semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera,
Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya perlindungan konsumen.(*)

