KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri sekaligus menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/7/2026), di Hotel Aston Kupang
Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.
Gubernur menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan akibat dinamika ekonomi global dan nasional. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah dituntut untuk menggali seluruh potensi penerimaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pendataan objek pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait, agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi merupakan upaya menyediakan ruang fiskal yang lebih besar guna membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, serta berbagai pelayanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Usai penandatanganan, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus memaksimalkan seluruh potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang hingga kini masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah," ujar Yosef Lede.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga merupakan bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Alfons A. Ganggas, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat sinergi bersama Samsat guna mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Tahun sebelumnya realisasi penerimaan mencapai sekitar 40 persen, sedangkan pada tahun 2026 ditargetkan meningkat menjadi sekitar 50 persen atau sekitar Rp20 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda menghadirkan inovasi Kampung Taat Pajak dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebagai mitra dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama," ujarnya.(*)

