Sengketa KSP Kopdit Swasti Sari 2026: Pelajaran tentang Tata Kelola dan Kepercayaan Anggota Koperasi Oleh: Ricky Ekaputra Foeh - Akademisi Administrasi Bisnis FISIP UNDANA

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Sengketa yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari pada tahun 2026 menunjukkan satu hal penting: keberhasilan sebuah koperasi tidak cukup diukur dari besarnya aset, jumlah anggota, atau capaian kinerja keuangan semata. Kualitas tata kelola organisasi dan kepercayaan anggota adalah fondasi yang jauh lebih menentukan keberlangsungan sebuah lembaga koperasi.


Dalam perspektif ilmu administrasi bisnis dan tata kelola organisasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Setiap keputusan dihasilkan dari forum ini, karenanya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kepastian prosedur, dan keadilan bagi seluruh anggota. Ketika muncul keberatan terhadap proses maupun hasil RAT, persoalan tersebut idealnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang telah diatur dalam AD/ART, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perbedaan pendapat dalam organisasi sesungguhnya adalah hal yang wajar, bahkan sehat, selama dikelola dengan baik. Persoalannya muncul ketika perbedaan tersebut dibiarkan berlarut tanpa penyaluran yang memadai, sehingga berkembang menjadi sengketa hukum yang berdampak pada menurunnya kepercayaan anggota, tergerusnya reputasi lembaga, dan terganggunya stabilitas koperasi. Dalam konteks inilah, seluruh pihak yang berkepentingan perlu mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Sebagai lembaga yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi harus memastikan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya organisasi. Setiap keputusan yang diambil pengurus maupun pengawas juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, organisatoris, dan hukum kepada seluruh anggotanya.


Pada akhirnya, penyelesaian sengketa semacam ini tidak semata-mata bertujuan menentukan pihak yang menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah memulihkan kepercayaan anggota, menjaga keberlanjutan koperasi, serta memastikan bahwa seluruh proses tata kelola berjalan sesuai prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, apa pun hasil dari proses penyelesaian yang sedang berlangsung, koperasi diharapkan tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga ekonomi yang sehat, demokratis, dan dipercaya oleh anggotanya.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa