Kupang,LIPUTANNTT.com, Dalam Sidang Lanjutan dengan agenda pembacaan kontrak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kupang (PN) dengan nomor : Keu.900/Dinkes/14X/2013 tanggal 23/10/2013 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manggarai Timur. Diharapkan Putusan Seadil-adilnya di Mahkama Agung (MA) bagi klien kami atas nama dr. Fransiscus Nanga Roka, SH, MH nantinya agar nama Klien kami jadi bersih.
Demikian disampaikan Penasehat Hukum Echa Saleh Adu dan Patners Leo di Rumah Makan Bundo Kanduang Kelapa lima Kupang, pada Rabu, (01/3/2023).
"Pada intinya, tadi kami sudah menerima tanggapan balik memori PK komitmen tetap pada memori PK Kami. Agenda tadi kami sudah sampaikan beberapa bukti baru," kata Leo.
Leo juga menjelaskan sebanyak 8 bukti baru disampaikan dalam sidang,
"Ada sebanyak 8 bukti baru yang kami sampaikan di Persidangan yang salah satunya ada putusan perkara nomor 33 ada beberapa putusan perkara yang sama untuk orang-orang yang berbeda sekitar putusan dan ada bukti banding yang pernah diajukan oleh JPU dalam perkara nomor 33 diwaktu pertama lalu ada pencabutan banding itu sendiri," jelasnya
Leo juga berharap kepada Mahkama Agung khususnya yang mengadili perkara peninjauan kembali ini agar mengadili secara jujur dan adil agar klien kami bisa bersih namanya di masyarakat.
"Dengan bukti yang telah kami berikan tadi itu kami yakin bahwa hasilnya akan sesuai dengan harapan, tetapi kita kembalikan lagi kepada Majelis Hakim yang mengadili, khususnya di MA yang memegang kendali atau pemegang palu dalam persidangan, yang berhak menentukan," harap Leo.
Sementara itu, di dalam Fakta Persidangan, di Pengadilan Negeri Kupang dipimpin Ketua Majelis Sarlota Marselina Suek. S.H bersama Hakim Anggota Lizbet Adelina SH dan Mike Priyantini SH.
Jaksa ingin menyampaikan juga bukti banding mereka namun menurut Hakim, itu tak perlu lagi karena substansinya.
Selanjutnya, PH Echa Saleh Adu juga membenarkan bahwa
"Tadi Jaksa sempat ingin menyampaikan juga bukti banding mereka namun menurut Hakim, itu sudah tidak perlu lagi karena pada intinya sama. Jadi kita sudah serahkan ke Majelis Hakim dan kita tinggal selanjutnya dari Pengadilan Negeri akan mengirim berkas kami ke Mahkama Agung (MA)," ungkap Echa yang juga sebagai PH Terdakwa.
Echa juga dalam menyampaikan pesan kepada klien dr. Fransiscus Nanga Roka
"Pesan kami untuk klien kami agar tetap bersabar, tetap berdoa.
Semoga putusannya sesuai dengan apa yang diinginkan, karena kita sudah maju dari awal dan bukti-bukti sudah lumayan menunjang. Oleh karena itu apa yang menjadi harapan semoga bisa tercapai," pesan Echa.
Akhirnya Echa juga mengatakan bahwa
"Kita dari kuasa Hukum mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kami bersama-sama mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.
Diketahui, Permohonan dalam memori di Mahkama Agung RI berkenan memutuskan sebagai berikut ;
1. Menerima alasan keberatan yuridis Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dalam memori Peninjaun kembali.
2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No 2273K/Pidsus/2022 tanggal 14 juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor Perkara ; 39/Pid.Sus.TPK/2021/PT.Kpg Tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Perkara ; 49/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Kpg Tanggal 1 Oktober 2021
Seperti sebelumnya, Kronologi Kasus berawal dari pengadaan Alkes Manggari Timur Tahun 2013, diadakan kontrak perjanjian berdasarkan surat pernjanjian (kontrak) nomor ; Keu.900/Dinkes/14/X/2013 Tanggal 31 2013 antara PT. Yehofah rafa Surabaya dengan pejabat pembuat komitmen PPK yang diketahui oleh dr. Philipus Mantur, dengan nilai kontrak barang habis pakai dan reagentia sebesar Rp.869.221.900.00.(tim)