SOE,LIPUTANNTT.COM, Kehadiran Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, S.E., di TTS menjadi daya tarik orang tua siswa jenjang SD, SMP, SMA di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam mendaftar anak anak dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Ribuan orang tua siswa padati Gedung Olahraga (GOR) Nekmese soe pada Jumat, 22/8/2025 pagi
Politisi Demokrat ini kepada awak media menyampaikan saya tidak nyangka kalau di TTS ini penerima PIP masi minim sekali, nyatanya hari ini orang tua siswa padati GOR untuk daftarkan anak mereka. Antusiasme warga TTS terlihat jelas saat mereka berbondong-bondong datang untuk mendaftarkan anak-anak mereka agar dapat menerima bantuan PIP.
Seharusnya mereka dapatkan dari Dinas tapi rupanya Banyak sekali yang belum terdaftar sehingga mereka datang. Hari ini pelayanan untuk kecamatan kota selanjutnya di rencanakan akan ke Wilayah Mollo dan kalau waktunya memungkinkan saya akan keliling 32 kecamatan di wilayah TTS tersebut.
Sedangkan untuk ASN setelah di perjuangkan di tingkat nasional bisa di daftarkan anaknya yang golongan rendah yang penghasilannya di bawa 4 juta rupiah.
Anita juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dana PIP yang belum cair, meski buku rekening sudah diterbitkan. Ia berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Tim saya akan mendampingi orang tua siswa mendatangi Bank BRI untuk mengetahui penyebab keterlambatan pencairan. Jika dana sudah cair tapi siswa belum menerima, maka bank wajib memberi penjelasan transparan kapan pencairan dilakukan dan siapa yang melakukannya.
Dalam regulasi hanya ada tiga pihak yang berwenang mengambil dana PIP, yakni orang tua siswa, kepala sekolah, atau pihak bank. Jika ketiganya tidak merasa mencairkan, maka pihak bank harus bertanggung jawab penuh.
Anita juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan dana PIP, baik oleh pihak sekolah maupun Bank. Jika terbukti ada oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan, maka akan diproses sesuai Undang-Undang tentang Penggelapan. Pengambilan uang tanpa sepengetahuan pemilik adalah pelanggaran hukum. Karena itu, pengambilan kolektif harus dipastikan keabsahan tanda tangan orang tua siswa, tegas Anita.(* wb)