SOE,LIPUTANNTT.COM Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E mendampingi
Warga masyarakat desa salbait kecamatan mollo barat kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Anthoneta Polly (66) resmi melaporkan sekretaris desa salbait (DO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT. Pada Sabtu, (27/9/2025) siang
Kronologi kejadiannya Bahwa Pada tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat Di Rumah terlapor (DO) di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, telah terjadi tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh para terÃapor terhadap pelapor. Berawal dari saat terlapor saudara (DO) memanggil terlapor untuk datang kerumah terlapor dan disebut sebagai Penerima Bantuan Beras Pangan. Namun sesampainya di rumah terlapor, pelapor di suruh mengeluarkan KTP dan di suruh memegang beras dalam karung yang sudah di siapkan oleh terlapor guna untuk di foto. Namun setelah di foto pelapor di suruh pulang ke rumah dan beras bantuan tersebut tidak di berikan. Dan pada Tanggal 6 September 2025 saksi saudara (NT) juga mengalami hal yang sama.
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E kepada media ini setelah membuat laporan mengatakan bahwa terima kasih kepada polres TTS melalui SPKT yang sudah menerima laporan masyarakat desa salbait tentang dugaan penipuan terkait hilangnya beras bantuan pangan nasional meski mereka sudah di mintai foto dengan memegang karung berisi jergen dan tempat ludah ini masuk penipuan dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Untuk itu saya berharap laporan ini menjadi atensi publik dan kami berharap polres TTS juga harus atensi laporan kasus ini dan hukum di tegakan sesuai UU yang berlaku serta transparan dan adil.(*/ wb)