Ketua Forum FPDT Dony Tanoen Dampingi Warga Desa Salbait Melaporkan Sekdes Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan

Pemred Liputan NTT
0

 

SOE,LIPUTANNTT.COM Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E  mendampingi 

Warga masyarakat desa salbait kecamatan mollo barat kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Anthoneta Polly (66) resmi melaporkan sekretaris desa salbait (DO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT. Pada  Sabtu, (27/9/2025) siang


Kronologi kejadiannya Bahwa Pada tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat Di Rumah terlapor (DO) di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, telah terjadi tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh para teríapor terhadap pelapor.  Berawal dari saat terlapor saudara (DO) memanggil terlapor untuk datang kerumah terlapor dan disebut sebagai Penerima Bantuan Beras Pangan. Namun sesampainya di rumah terlapor, pelapor di suruh mengeluarkan KTP dan di suruh memegang beras dalam karung yang sudah di siapkan oleh terlapor guna untuk di foto. Namun setelah di foto pelapor di suruh pulang ke rumah dan beras bantuan tersebut tidak di berikan. Dan pada Tanggal 6 September 2025 saksi saudara (NT) juga mengalami hal yang sama. 


Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Dony Tanoen,S.E kepada media ini setelah membuat laporan mengatakan bahwa terima kasih kepada polres TTS melalui SPKT yang sudah menerima laporan masyarakat desa salbait tentang  dugaan penipuan terkait hilangnya beras bantuan pangan nasional meski mereka sudah di mintai foto dengan memegang karung berisi jergen dan tempat ludah ini masuk penipuan dengan Pasal 378 KUHP yang  mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.


Untuk itu saya berharap laporan ini  menjadi atensi  publik dan kami berharap polres TTS juga harus atensi laporan kasus ini dan hukum di tegakan sesuai UU yang berlaku serta transparan dan adil.(*/ wb)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa