Kadis Pendidikan NTT Segera Surati Kepsek SMA Negeri 1 Adonara Barat, Untuk Lakukan Klarifikasi ke Dinas dan Menunjukkan Bukti Pembelanjaan Sesuai Prosedur

Pemred Liputan NTT
0

  

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, S.Sos., MM Ketika di temui media ini di ruangannya. Pada Rabu 19/11/ 25).


Kadis Ambrosius menyampaikan akan memastikan bahwa pihaknya segera menyurati SMA Negeri 1 Adonara Barat untuk melakukan klarifikasi ke dinas dengan menunjukkan nota pembelanjaan barang dan bukti bukti yang sesuai dengan Prosedur.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan terkait penggunaan sisa dana BOS sebesar Rp200 juta pada tahun 2020.


Menurut Kadis Pendidikan, laporan yang diterima mencantumkan 12 item belanja yang disebut telah direalisasikan oleh pihak sekolah. Rinciannya sebagai berikut:


1. AC – 4 unit


2. Papan Whiteboard


3. Perlengkapan Olahraga


4. Pengadaan Tinta dan Master


5. Buku Kurikulum K-13


6. Meubeler


7. Komputer


8. LCD Proyektor


9. Perlengkapan Komputer


10. Gitar – 4 buah


11. Gong dan Giring-giring


12. Handel pintu


Ambros menegaskan bahwa dinas perlu memastikan bukti fisik dari seluruh barang tersebut. 


“Semua ini akan kami cek di lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rincian pembelanjaan. Jika barang ada, maka persoalan selesai. Jika barang tidak ada, kami akan meminta klarifikasi sesuai mekanisme,” tegasnya.


Ia juga menyinggung adanya dinamika internal sekolah yang ikut memperkeruh situasi. 


Menurutnya, persoalan yang muncul di SMA Negeri 1 Adonara Barat turut dipengaruhi oleh pergantian kepemimpinan.


Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan SMA/PKLK, dr. Yosepvina Mai, MPd, menambahkan bahwa seluruh sekolah secara nasional diwajibkan menyusun penggunaan dana BOS berdasarkan evaluasi diri terhadap 8 standar pendidikan serta sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).


Ia menegaskan bahwa laporan penggunaan dana BOS tahun 2020 seharusnya telah selesai dipertanggungjawabkan melalui proses rekonsiliasi pada 2021.


Oleh karena itu, dokumen seperti nota pembelanjaan, buku kas umum dan daftar rincian pembelanjaan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi bukti utama yang harus ditampilkan oleh pihak sekolah.


“Ini bukan soal sisa dana, tetapi soal pertanggungjawaban anggaran 2020 yang harus terlihat jelas dalam laporan 2021. Jika bukti fisik dan administrasi lengkap, maka tidak ada masalah,” jelas Yosepvina.


Dinas Pendidikan NTT akan segera menerbitkan surat resmi kepada pihak sekolah sebagai langkah penegasan. 


Pemeriksaan nantinya akan difokuskan pada kejelasan barang belanja, bukti fisik, daftar rincian pembelanjaan dan kesesuaian dengan laporan yang disampaikan dalam rapat internal sekolah.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa