Ombudsman RI NTT: Layanan Penyeberangan Nataru 2025 di Pelabuhan Bolok belum Memenuhi Standar Pelayanan Publik

Pemred Liputan NTT
0

 

 Kupang, LIPUTANNTT.com,Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pelayanan penyeberangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Pelabuhan Bolok, Kupang, belum memenuhi standar pelayanan publik. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemantauan langsung Ombudsman di lapangan.


Sebelum melakukan pemantauan, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., bersama jajaran Ombudsman menggelar pertemuan dengan Manager Usaha ASDP Kupang, Wijaya Santoso, serta Supervisor Pelabuhan Bolok, Gabriel Da Silva.


Dalam pertemuan tersebut, Yosua menjelaskan bahwa kunjungan Ombudsman bertujuan memastikan kesiapan layanan transportasi penyeberangan selama periode Nataru berjalan aman, inklusif, dan berpihak pada hak-hak masyarakat. Hal tersebut mencakup kesiapan sistem informasi yang ramah pengguna, transparansi tarif, mekanisme antisipasi lonjakan penumpang, sistem pengelolaan pengaduan, layanan antrean check-in, serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti layanan kesehatan, sanitasi, dan instrumen bagi penyandang disabilitas.

“Hal-hal yang belum tersedia pada arus mudik ini, kiranya dapat disiapkan pada saat arus balik nanti,” ujar Yosua.


Menanggapi hal tersebut, Manager Usaha ASDP Kupang, Wijaya Santoso, menyampaikan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, salah satunya dengan menyiapkan kapal cadangan.

“Untuk armada, kami menyiapkan dua kapal cadangan guna mengantisipasi lonjakan penumpang. Jika terjadi kepadatan, kami memberangkatkan dua kapal sekaligus,” jelas Wijaya.


Ia juga menambahkan bahwa informasi jadwal penyeberangan disampaikan melalui media sosial resmi ASDP Kupang, sementara informasi tarif dapat diakses melalui situs resmi trip.ferizy.com.


Dalam pemantauan yang didampingi Supervisor Penuhan Bolok, Gabriel da silva,  Ombudsman menemukan  sejumlah persoalan mendasar seperti  fasilitas pelayanan dan ruang tunggu tidak ramah bagi kelompok rentan. Kursi prioritas terbatas, kapasitas ruang tunggu tidak memadai, dan tidak tersedia petugas khusus untuk mendampingi penumpang berkebutuhan khusus. Akibatnya, fasilitas yang ada seperti ruang menyusui,  dan kursi roda tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 


Dari sisi operasional, jumlah loket pelayanan dinilai tidak sebanding dengan volume penumpang. Hanya tersedia empat loket pemeriksaan penumpang dan dua loket kendaraan, meskipun ASDP mengakui memiliki sepuluh unit alat pemeriksaan tiket (Chek-in). Ombudsman menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap antrean panjang dan ketidakefisienan layanan, terutama pada masa Nataru.


Temuan serius lainnya adalah tidak ditemukannya tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di posko terpadu. Posko yang tersedia hanya diisi unsur Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, tanpa kehadiran petugas kesehatan, karantina, maupun perhubungan. Ombudsman menilai ketiadaan nakes merupakan kondisi fatal, mengingat Pelabuhan Bolok adalah simpul transportasi utama dengan mobilitas penumpang yang tinggi.


Kondisi fasilitas kesehatan juga dinilai memprihatinkan. Klinik di area pelabuhan tidak beroperasi, kotak P3K ditemukan dalam kondisi kosong, dan tidak tersedia peralatan medis dasar. Padahal, aspek kesehatan dan keselamatan penumpang seharusnya menjadi prioritas utama, terutama di masa Nataru yang ditandai lonjakan penumpang

Selain itu, Pengelolaan fasilitas sanitasi juga dinilai buruk. Di tengah lonjakan pengguna jasa, hanya tiga toilet yang difungsikan. Dua toilet lain yang layak justru terkunci dan tidak digunakan. Ombudsman menilai hal ini sebagai cerminan lemahnya manajemen fasilitas publik dan minimnya kepekaan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.


Situasi ruang tunggu pun tidak lebih baik. Keterbatasan tempat duduk menyebabkan penumpang berdesakan, duduk di lantai, dan bercampur dengan barang bawaan. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik yang manusiawi dan berkeadilan.


Dari aspek informasi, Ombudsman menyoroti belum adanya penunjuk arah yang jelas menuju toilet, musala, ruang tunggu, loket, maupun meja informasi. Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi standar pelayanan, mulai dari biaya, persyaratan, durasi layanan, hingga prosedur, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.


Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang telah menyiapkan kapal cadangan untuk mengantisipasi rute overload, serta menyediakan kanal informasi melalui media sosial dan petugas khusus layanan Nataru yang membantu masyarakat dalam pembelian tiket dan kebutuhan lainnya.


Ombudsman RI NTT menegaskan bahwa seluruh catatan temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen ASDP, termasuk pengelolaan posko terpadu dan sistem pengaduan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi ASDP, melalui call center 191, no wa 0811-1021-191 atau dapat melalui media sosial Instagram @asdp.kupang dan apabila tidak ditindaklanjuti, dapat melaporkannya ke Ombudsman RI NTT untuk diteruskan kepada focal point yang telah terhubung.

Ke depan, dengan rencana peluncuran terminal baru di Pelabuhan Bolok pada tahun depan, Ombudsman mengingatkan agar penataan akses dan fasilitas dilakukan secara matang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang berstandar dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.


Ombudsman RI NTT menilai temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi maladministrasi, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan pengelolaan fasilitas yang tidak optimal. Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar formalitas atau slogan, melainkan tanggung jawab negara dan BUMN dalam memenuhi hak dasar masyarakat secara aman, layak, dan bermartabat.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa