Kupang, LIPUTANNTT.com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898, atau mengalami kenaikan Rp126.929 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.328.969. Kenaikan ini setara 5,45 persen.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam konferensi pers di Kantor PUPR Provinsi NTT, Selasa (23/12/2025).
“Penetapan UMP 2026 ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di NTT,” ujar Melki Laka Lena.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak masyarakat. Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, merekomendasikan penggunaan nilai Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
“Proses ini melalui pembahasan yang panjang dan dialog yang konstruktif.
Semua pihak duduk bersama untuk memastikan keputusan ini adil dan realistis,” tegas Melki.
Menurutnya, UMP NTT 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, dan akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Gubernur juga menegaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta melarang perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP untuk menurunkan besaran upahnya.
“Kami meminta seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk mematuhi keputusan ini. Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan,” katanya.
Melki berharap kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan pekerja meningkat, dunia usaha tetap sehat, dan ekonomi NTT terus bertumbuh secara inklusif,” pungkasnya.(*)

