KUPANG, LIPUTANNTT.com,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan diskusi tematik secara daring dalam Program KoPi Parmas Part 9 bertajuk “Pendidikan Pemilih sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif Rabu, (28/1).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dan diikuti Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak beserta Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie S.W. Hege.
Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa pendidikan pemilih merupakan instrumen strategis untuk membangun demokrasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Menurutnya, penguatan literasi politik dan kesadaran kritis masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Materi pertama disampaikan oleh Florianus Hartono, Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa pendidikan pemilih merupakan mandat kelembagaan KPU dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan partisipasi politik Masyarakat baik melalui pendidikan formal dan nonformal yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Ibrahim Laga, Anggota KPU Kab.Malaka Divisi Sosdiklih Parmas & SDM , yang menekankan bahwa demokrasi substantif menuntut keterlibatan pemilih yang sadar dalam meningkatkan literasi politik, membangun rasionalitas pemilih, serta mencegah praktik politik uang.
Diskusi dipandu oleh Oswaldus R Soba, Kepala Sub Bagian Hukum & SDM KPU Kab.Manggarai, dan berlangsung interaktif. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi NTT Petrus menekankan pentingnya pemanfaatan ruang publik sebagai sarana strategis pendidikan pemilih guna memperkuat demokrasi substantif.
Elyaser menyoroti perlunya pendidikan pemilih yang berorientasi pada pemahaman pemilih terhadap kinerja calon terpilih dan persoalan sengketa pemilu yang masih terjadi. Sementara itu, dan Baharudin menegaskan bahwa pendidikan pemilih harus mendorong pergeseran dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif yang dimulai dari pembangunan kesadaran kognitif masyarakat terhadap nilai-nilai dasar demokrasi. Dilansir dari situs Humas KPU NTT.(*)

