Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov NTT, Dorong Perluasan Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan

Pemred Liputan NTT
0

 

 KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/1/2026).


Dalam audiensi tersebut, Wawan Burhanuddin didampingi Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Brian Permana Putra, Wakil Kepala Kantor Bidang Pelayanan Luki Agustin, Wakil Kepala Kantor Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, serta Staf Bidang Kepesertaan Maryo Paulus Dedi dan Da Imatannur.


Dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT hadir Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Petrosa Christina Lendes, Kasie HI dan Jamsos, Nasrul Azhari, serta Kasie Pengawasan dan K3 Victor Adoe.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanudin, melaporkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025, dengan posisi saat ini berada di angka 45,83 persen.


Selain itu, dibahas pula koordinasi lanjutan terkait Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini difokuskan pada pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama di sektor informal.


Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan.


"Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini  tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja." ujarnya.


Manfaat perlindungan yang direncanakan mencakup perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan pemberian santunan meninggal dunia sebesar Rp. 42 juta / santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.


Wawan Burhanuddin, menyampaikan bahwa peningkatan cakupan kepesertaan merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat.


“Kami berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di NTT. Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris untuk tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wawan Burhanuddin.


Wawan Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh wilayah NTT.


Hingga Desember 2025, telah dibayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat sebesar Rp. 846.000.000. Nilai tersebut mencakup klaim JKK meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Manfaat ini dirasakan langsung oleh ahli waris dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. 


Lebih lanjut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa Tahun 2026, bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal untuk jangka waktu 12 bulan (Januari–Desember), dengan alokasi anggaran sebesar Rp10.080.000.000 . Program ini juga diperkuat dengan pengalokasian APBD Kabupaten/Kota untuk bantuan iuran Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal Tahun 2026.


Gubernur Melki menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah. Ia menyampaikan harapannya agar seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTT dapat mendukung program ini demi memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.


“Pemerintah Provinsi NTT sangat mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung penuh program perlindungan pekerja rentan ini. Santunan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga dan ahli waris untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, terutama bagi anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga,” ungkap Gubernur NTT.


Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.(*)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa