Soe, LIPUTANNTT.Com, Maraknya dugaan praktik fitnah dan pembunuhan karakter di media sosial kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen, secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook palsu ke Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/57/1/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan diterima di SPKT Polres TTS pada pukul 13.17 WITA.
Akun Facebook palsu yang dilaporkan menggunakan nama Saputrie Theresia, dan diduga memposting konten bermuatan tuduhan diskriminasi terhadap Dony Tanoen di grup Facebook “PEMUDA TTS (BEBAS BERBICARA)”, sebuah ruang digital yang selama ini dikenal aktif dan memiliki banyak anggota.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Dony Tanoen mengetahui adanya unggahan tersebut dari informasi seorang rekan. Setelah menelusuri dan membaca langsung konten yang diposting, ia menilai tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar fakta, bersifat menyesatkan, serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan diskriminasi sebagaimana dituduhkan dalam unggahan akun palsu tersebut.
Dirinya menilai postingan itu sebagai upaya sistematis untuk merusak reputasi dan kredibilitasnya, terutama dalam kapasitasnya sebagai aktivis pemerhati demokrasi di TTS.
Dalam laporan disebutkan, korban merasa difitnah dan nama baiknya dirusak di ruang publik digital, karena informasi yang disebarluaskan tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas peristiwa tersebut, Dony Tanoen melaporkan terlapor dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 terkait pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi uji keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital, khususnya penggunaan akun anonim atau palsu yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, dan serangan personal tanpa tanggung jawab hukum.
Dony Tanoen menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan untuk meluruskan batas antara kritik yang sah dan fitnah yang melanggar hukum.
“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia berharap Polres TTS dapat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas asli di balik akun Facebook palsu yang dinilai telah mencederai etika demokrasi dan merusak ruang diskusi publik yang sehat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan media sosial di daerah, yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim demokrasi lokal jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.(*/WL)

