Kupang, LIPUTANNTT.com,Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan secara resmi Opini ombudsman RI : Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025, Senin (23/2). kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh Pimpinan dan jajaran 11 (sebelas) pemerintah daerah yang dinilai pada Tahun 2025 yang terdiri dari, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kota Kupang serta 9 (sembilan) pemerintah kabupaten, yaitu Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Sikka, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Turut hadir pula Pimpinan dan jajaran instansi pelayanan publik yang dinilai yakni Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10 WITA ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mendorong pelayanan asyar yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penilaian yang dilaksanakan pada Tahun 2025 ini merupakan bagian dari agenda pengawasan yang dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 dengan sebelas pemerintah daerah sebagai lokus penilaian.
Ia juga menjelaskan bahwasanya, metode penilaian mengalami transformasi, sebelumnya penilaian menitikberatkan pada ketersediaan standar layanan dan menghasilkan predikat zona, kini pendekatan tersebut dikembangkan menjadi sebuah Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang merupakan pernyataan otoritatif Ombudsman terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Opini ini menilai berbagai aspek strategis, mulai dari tata kelola layanan, kualitas proses, hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan. “Melalui metode ini, kami tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara substantif,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Opini Ombudsman 2025 merupakan bentuk penguatan hasil pengawasan yang telah dilengkapi dengan tindakan korektif, saran perbaikan, dan saran penyempurnaan yang wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah. Menurutnya, opini ini diharapkan menjadi instrumen evaluasi yang konstruktif sekaligus peta jalan perbaikan pelayanan publik di NTT. “Kami berharap opini ini menjadi momentum berbenah bagi seluruh pemerintah daerah, sehingga masyarakat NTT dapat merasakan pelayanan publik yang semakin berkualitas, adil, dan profesional,” tutupnya.(*)

