Kupang, LIPUTANNTT.Com,Di ufuk pagi yang belum sepenuhnya terang, harapan itu kembali dipanggil namanya. Sebanyak 4.551 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap menerima Surat Keputusan (SK) pada Selasa (31/3). Namun, di balik seremoni administratif itu, terselip pertanyaan yang tak sederhana: apakah ini akhir dari ketidakpastian, atau sekadar jeda yang ditata rapi?
Komisi I DPRD NTT memilih berdiri di antara dua arus antara optimisme dan kewaspadaan. Anggotanya, Antonius Landi, menyebut penyerahan SK tersebut sebagai langkah afirmasi yang penting, sekaligus mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai solusi sementara.
“Penyerahan SK pada 31 Maret nanti adalah bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para pegawai. Namun, ini harus menjadi solusi permanen, bukan sekadar penunda masalah di tengah ketatnya aturan belanja pegawai,” ujarnya dengan nada yang menimbang, seolah menakar antara harapan dan realitas fiskal.
Di sinilah hukum dan anggaran bertemu dalam ruang yang sempit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sebuah angka yang tampak sederhana, tetapi menyimpan konsekuensi besar bagi daerah seperti NTT yang tengah berupaya menata struktur kepegawaiannya.
Komisi I mendesak agar Pemerintah Provinsi tidak sekadar berhitung, melainkan menghitung dengan presisi. Sebab, kesalahan kecil dalam kalkulasi hari ini dapat menjelma menjadi beban struktural di masa depan.
Dalam nada yang lebih strategis, Antonius Landi juga mendorong adanya langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat. Ia mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dikunci melalui skema specific grant dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga tidak mudah tergerus oleh fluktuasi fiskal daerah.
“Jangan hanya bergantung pada PAD. Harus ada keberanian untuk memastikan dukungan pusat, agar hak pegawai tetap terjamin,” katanya.
Status “paruh waktu” pun tak luput dari sorotan. Bagi Komisi I, status ini seharusnya menjadi jembatan bukan ruang tunggu tanpa kepastian. Maka, kebutuhan akan peta jalan (roadmap) menjadi mendesak: kapan dan bagaimana para PPPK ini dapat bertransformasi menjadi pegawai penuh waktu.
Di titik ini, kebijakan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh dimensi kemanusiaan. Sebab, di balik setiap SK, ada keluarga yang menggantungkan harapan, ada masa depan yang ingin ditegakkan.
Anton Landi, yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan penolakannya terhadap opsi pemutusan hubungan kerja bagi para PPPK yang telah diangkat. Baginya, negara tidak boleh mundur dari tanggung jawab setelah memberi pengakuan.
“Pemerintah harus mencari solusi kreatif efisiensi belanja non-prioritas, optimalisasi aset daerah bukan justru mengorbankan nasib ribuan tenaga kerja,” tegasnya.
Komisi I, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Tujuannya sederhana namun mendasar: memastikan para PPPK dapat bekerja tanpa bayang-bayang ketidakpastian yang berulang.
Sementara itu, kerangka hukum bagi PPPK paruh waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam penataan tenaga honorer agar memperoleh kepastian status sekaligus menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja.
Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu diakui sebagai bagian dari ASN dengan jam kerja fleksibel, berkisar 20–30 jam per minggu, serta sistem penggajian proporsional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mereka juga berhak atas jaminan sosial dan tunduk pada disiplin ASN.
Namun, satu hal tetap menjadi garis tegas: pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Evaluasi berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi pintu yang harus dilalui sebuah proses yang menuntut kinerja sekaligus kesiapan anggaran.
Maka, di antara angka-angka APBD dan pasal-pasal regulasi, nasib ribuan PPPK ini bergerak seperti bait puisi yang belum selesai dan selanjutnya masih menunggu titik, atau mungkin koma panjang, yang akan menentukan arah kalimat berikutnya: "kepastian, atau kembali ke ruang ragu". (Ft/tim)

