Kupang, LIPUTANNTT.com,Kebijakan nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dalam mewujudkan kampus yang aman dan inklusif menjadi salah satu topik dalam rapat koordinasi terpadu Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan tema, Membangun sinergitas Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Industri dalam rangka akselerasi pembangunan di NTT, yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah XV, Selasa (5/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT, Para Bupati/ Walikota dari 13 kabupaten/kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan kementerian Lembaga vertikal serta mitra strategis seperti BUMN, BUMD hingga NGO/LSM.
Menjadi pembicara dalam salah satu agenda diskusi pada forum tersebut, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisintek, Nur Syarifah, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kekerasan di lingkungan kampus bagaikan fenomena yang kompleks yang jarang muncul ke permukaan karena kuatnya relasi kuasa, budaya diam, tabu, dan stigma baik bagi perguruan tinggi maupun para pihak, terutama korban
“Terjadinya kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya merugikan korban. Tetapi juga merusak iklim akademik, menghambat prestasi dan mencederai nilai luhur sehingga dihadirkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi adalah tanggung jawab bersama pemerintah, kampus, sivitas akademika, dan masyarakat sehingga kebijakan pencegahan dan penanganan harus dilakukan dengan penguatan tata kelola, edukasi hingga penyediaan sarana prasarana.
Berkesempatan dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kebijakan yang ditempuh Kemendiktisaintek sebagai bentuk perhatian khusus terhadap fenomena kekerasan di lingkungan kampus.
Ia mengungkapkan bahwa Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan iklim lembaga pendidikan tinggi yang nyaman, aman dan berkeadilan. Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan kanal pengaduan yang dipercaya dan sistem informasi pelayanan yang transparan dan mudah diakses.
Selain itu lanjut Max Jemadu, Kampus sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan kekerasan di lingkungan Peruruan Tinggi harus mampu dan wajib menjamin dan memberikan ruang aman bagi korban tindak kekerasan.
Ia menekankan bahwa dalam pembentukan tim satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT), sumber daya manusia yang dilibatkan harus dibekali pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan bebas dari konflik kepentingan sehingga dapat dipercaya oleh warga kampus. Mengingat, fenomena kekerasan di lingkungan kampus beragam. Mulai dari kekerasan seksual, Perundungan hingga diskriminasi.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman beberapa kali mendapatkan akses pengaduan dari lingkungan kampus terhadap atas kebijakan kampus yang dinilai tidak berjalan secara normatif. Namun, warga kampus seringkali mengakui bahwasannya merasa kurang aman jika mengakses layanan pengaduan yang disediakan kampus. Hal ini dikarenakan hubungan relasi kuasa yang dinilai kurang memberikan rasa aman sehingga melalui forum ini, kampus diharapkan menjadi lebih terbuka, ramah dan memberikan ruang aman bagi mahasiswa sebagai bentuk perwujudan layanan publik yang inklusif,” ujar Max Jemadu.
Ia juga menyampaikan bahwa kedepan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 agar lembaga pendidikan dapat menjadi ruang aman bagi warga kampus terkhususnya mahasiswa dalam mengakses layanan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisintek, Nur Syarifah, menyampaikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan sumberdaya dalam pengimplementasian Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mulai dari SDM hingga menjamin PPKPT yang akan dibentuk perguruan tinggi harus berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini akan dilakukan sebagai sebagai bentuk keseriusan terhadap pencegahan masalah kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. (***)

