BPJS Kesehatan Memberlakukan Aturan Baru Layanan Kontrol, Mulai 1 Juni 2026

Pemred Liputan NTT
0

Jakarta, LIPUTANNTT.Com,BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta wajib melakukan kontrol sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. 


Pasien yang datang lebih awal dari jadwal tidak akan mendapatkan layanan, sedangkan pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat dilayani dengan syarat melakukan reservasi online H-1 sebelum kunjungan.


Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan, yakni Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III setelah subsidi pemerintah. 


Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa