Jakarta, LIPUTANNTT.Com,BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta wajib melakukan kontrol sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol.
Pasien yang datang lebih awal dari jadwal tidak akan mendapatkan layanan, sedangkan pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat dilayani dengan syarat melakukan reservasi online H-1 sebelum kunjungan.
Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan, yakni Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III setelah subsidi pemerintah.
Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP.(*)

