TTS, LIPUTANNTT.com, Sudah hampir 1 tahun kasus asusila yang melibatkan seorang Guru PPPK dan Sekretaris Desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, belum menemui titik keadilan yang dirasakan keluarga korban.
Hal itu disampaikan oleh Meki Banfatin yang mewakili keluarga, Kamis 31/7/2026
Menurut Meki, adiknya yang berprofesi sebagai Guru PPPK telah menerima sanksi pemberhentian sejak 1 April [2026] karena dinilai melanggar kode etik dan norma sebagai pendidik.
“Kami sekeluarga tidak mempermasalahkan sanksi itu. Kami menghormati aturan. Adik kami sudah diberhentikan,” ujar Meki.
Yang menjadi keberatan keluarga, kata Meki, adalah perlakuan yang berbeda terhadap pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Sekretaris Desa Bijaepunu Semri Sunbanu
“Sejak Februari lalu kami sudah ke Desa, Kecamatan, ketemu Bupati, sampai ke Komisi I DPRD TTS. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan yang adil. Guru sudah diberhentikan, sementara Sekretaris Desa masih aktif bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Keluarga hanya menuntut satu hal: keadilan yang sama di mata hukum dan aturan kepegawaian
“Kalau adik kami diberhentikan karena kasus ini, maka kami minta Sekretaris Desa juga diberhentikan. Jangan ada tebang pilih,” lanjut Meki.
Pihak keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan segera mengambil sikap tegas. Jika tidak, keluarga akan menempuh langkah lain untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami percaya negara ini masih menjunjung tinggi keadilan,” tutup Meki.
Benyamin Pinat yang mewakili masyarakat mengatakan bahwa warga menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum atau administrasi, tetapi juga menyangkut moral, etika dan keteladanan seorang aparatur pemerintah desa.
"Menurut kami, seorang sekretaris desa harus menjadi teladan dan mampu merangkul masyarakat. Jika pengaduan kami tidak ditindaklanjuti, kami merasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di kantor desa sudah hilang," ujar Benyamin.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai jalur penyampaian aspirasi, mulai dari pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati TTS, hingga DPRD. Namun, hingga kini kami sebagai keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Akibat kondisi itu, Benyamin menyebut sebagian masyarakat memilih tidak lagi mengurus administrasi di kantor desa selama pejabat yang dipersoalkan masih menjalankan tugasnya.
"Kami meminta pemerintah memberikan kepastian. Kalau memang tetap dipertahankan, itu menjadi kewenangan pemerintah, tetapi jangan ditempatkan di Desa Biajaepunu," katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah, masyarakat telah bersepakat melakukan aksi damai dengan menyegel kantor desa sebagai bentuk protes. Warga juga mengusulkan agar pelayanan administrasi untuk sementara dialihkan ke kantor kecamatan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Otnial Tanesib mengaku kecewa terhadap proses penanganan pengaduan yang menurutnya telah ditempuh berulang kali, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
"Saya merasa sangat menyesal karena proses sudah dilakukan berulang kali, tetapi menurut kami belum ada rasa keadilan. Salah satu warga yang disebut sebagai korban sudah kehilangan pekerjaan, sementara pejabat yang dipersoalkan masih menjalankan tugasnya. Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang adil kepada masyarakat," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan maupun pihak Sekretaris Desa Biajaepunu terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*/ WL)

