KUPANG, LIPUTANNTT.Com, KPU Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT gelar rapat koordinasi untuk membahas dan menyelaraskan draft Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi sebagai landasan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan pendidikan pemilih, edukasi politik, dan peningkatan partisipasi masyarakat menuju Pemilu Tahun 2029.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Kamis (30/7), dihadiri Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, bersama Anggota Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Lodowyk Fredrik, dan Petrus Kanisius Nahak, Plt. Sekretaris Melanie Sari Willa Hege, Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Adhitya Perdana Arka, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam penyampaiannya menegaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi KPU Provinsi NTT dengan Gubernur NTT sebelumnya dalam rangka memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan edukasi politik sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Selanjutnya Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan pemilih memerlukan sinergi yang kuat antara KPU dan Pemerintah Provinsi NTT. Melalui dukungan OPD, edukasi politik dapat menjangkau lebih luas, memperkuat literasi demokrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan draft Nota Kesepakatan antara KPU Provinsi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT yang dipandu Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Adhitya Perdana Arka. Sumber KPU NTT.(*)

