KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa agenda yang akan digelar pada 1 Agustus 2026 bukan sekadar rapat organisasi, melainkan momentum penting untuk mengembalikan kedaulatan anggota sekaligus menjaga keberlangsungan koperasi yang memiliki lebih dari 217 ribu anggota tersebut.
Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, mengatakan penyelenggaraan RALB merupakan hak konstitusional anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian, anggaran dasar, dan berbagai ketentuan internal koperasi.
Ia menyebut, inisiatif penyelenggaraan RALB lahir langsung dari anggota karena Rapat Anggota Tahunan sebelumnya dinilai tidak menghasilkan keputusan-keputusan penting dan belum menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi.
“Rapat anggota luar biasa adalah mekanisme yang disediakan aturan untuk mengambil keputusan-keputusan yang bersifat mendesak. Ketika rapat anggota biasa tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka anggota memiliki hak meminta RALB,” kata Domi, Kamis, (30/7/2026).
Menurut dia, RALB yang akan berlangsung di Restoran Taman Satu, Kota Kupang, memiliki arti penting karena akan menjadi forum tertinggi bagi anggota untuk menentukan langkah penyelamatan organisasi di tengah konflik yang sedang berlangsung.
Domi bahkan menyebut penyelenggaraan RALB atas inisiatif anggota merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur.
Mengembalikan Kedaulatan Anggota
Panitia menilai berbagai persoalan yang muncul dalam tubuh Swasti Sari harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan melalui keputusan sepihak di luar forum anggota.
Menurut Domi, salah satu agenda mendesak yang akan dibahas adalah mengevaluasi berbagai keputusan yang dinilai bertentangan dengan aturan koperasi, termasuk proses pelantikan pengurus yang menurut panitia tidak sesuai mekanisme organisasi.
Ia juga menyinggung adanya dugaan campur tangan pihak luar dalam proses yang seharusnya menjadi kewenangan penuh anggota.
“Koperasi adalah milik anggota. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Karena itu, keputusan yang menyangkut masa depan koperasi harus dikembalikan kepada anggota, bukan ditentukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Domi mengatakan hingga Kamis, persiapan pelaksanaan RALB telah mencapai sekitar 90 persen. Dukungan anggota dari sedikitnya tiga cabang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, sementara koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait juga telah dilakukan.
“Tanggal 1 Agustus adalah pesta demokrasi anggota. Itu adalah hak anggota dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” katanya.
Anggota Sebut RALB Merupakan Hak Konstitusional
Anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Servas Lawang, menilai pengumuman yang beredar dan mengimbau anggota agar tidak menghadiri RALB tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, penyelenggaraan RALB bukan merupakan kewenangan pengurus, melainkan hak anggota ketika terjadi persoalan serius dalam organisasi.
“Kalau pengurus mengatakan mereka tidak pernah merencanakan RALB, itu memang benar. Karena yang merencanakan RALB adalah anggota, bukan pengurus,” ujarnya.
Servas menegaskan RALB justru merupakan instrumen untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran terhadap aturan koperasi.
Ia juga mengatakan koperasi merupakan milik seluruh anggota sehingga tidak ada pihak yang berhak melarang anggota menggunakan haknya untuk menghadiri forum tertinggi organisasi tersebut.
“Koperasi ini milik anggota. Kalau anggota meminta RALB, maka RALB harus dilaksanakan. Demokrasi dalam koperasi harus tetap dijaga,” katanya.
Menurut Servas, dukungan anggota terhadap pelaksanaan RALB terus menguat sehingga ia optimistis agenda tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
Mekanisme Konstitusional Menyelesaikan Konflik
Pandangan senada disampaikan anggota koperasi, Pius Rengka. Ia menilai konflik yang terjadi di Swasti Sari semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam aturan organisasi, yakni Rapat Anggota Luar Biasa.
Menurut Pius, setiap organisasi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam koperasi, forum tertinggi untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah rapat anggota.
“RALB bukan sesuatu yang luar biasa karena konflik, tetapi merupakan mekanisme konstitusional ketika prosedur organisasi dianggap mengalami penyimpangan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengaku mulai mengikuti secara serius perkembangan konflik di Swasti Sari setelah melihat perdebatan yang meluas di ruang publik.
Dari berbagai informasi yang dipelajarinya, Pius menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur organisasi dalam proses pemilihan pengurus.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap konstitusi koperasi, kata dia, maka hanya anggota yang memiliki kewenangan untuk memulihkannya melalui forum rapat anggota.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, semua keputusan yang menyangkut kepentingan anggota harus diputuskan melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Pius menilai RALB menjadi momentum penting untuk mengembalikan tata kelola koperasi ke jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi, supremasi aturan, dan asas kekeluargaan.
Ia memastikan akan menghadiri RALB karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai anggota untuk ikut menentukan arah penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi koperasi.
“RALB adalah jalan untuk mengembalikan marwah koperasi, memulihkan demokrasi organisasi, dan memastikan Swasti Sari kembali berjalan sesuai prinsip-prinsip koperasi yang baik, benar, dan bermartabat,” ujarnya.(*/JT)

