Pemprov NTT Gelar Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Flores 7,7 SR, Sejumlah Kabupaten Beralih ke Masa Transisi dan Pendataan R3P Dipercepat

Pemred Liputan NTT
0

 


KUPANG, LIPUTANNTT.Com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores bermagnitudo 7,7 SR secara virtual melalui Zoom pada Sabtu, 26 September 2026. Rapat strategis ini dipimpin secara resmi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTT. 


Pertemuan tersebut diikuti secara lengkap oleh jajaran Forkopimda Provinsi NTT, BPBD Provinsi NTT, serta Pimpinan Pemerintah Daerah dan Jajaran Forkopimda dari tujuh kabupaten terdampak bencana, yakni Kabupaten Nagekeo, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Manggarai, Ngada, Ende, dan Sikka. 


Fokus utama pembahasan berpusat pada evaluasi status tanggap darurat, penyesuaian masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana, penetapan penerima bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB, serta pemaparan progres penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. 


Dalam pemaparan laporan perkembangan daerah, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus,  menyampaikan bahwa penetapan calon penerima bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB telah selesai dibahas di tingkat Forkopimda dan instansi terkait, sehingga Masa Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Nagekeo secara resmi ditutup pada 27 September 2026 untuk selanjutnya beralih ke Masa Transisi Darurat menuju Pemulihan.


Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Ngebu,  menginformasikan bahwa Kabupaten Ngada telah mengakhiri masa tanggap darurat dan kini resmi memasuki Masa Transisi Darurat menuju Pemulihan selama tiga bulan hingga 16 Desember 2026 berdasarkan SK Bupati Nomor 480. Saat ini jumlah pengungsi terpusat di Kabupaten Ngada tersisa 240 jiwa di Kecamatan Riung, di mana proses pembangunan Hunian Sementara terus dimaksimalkan dengan memanfaatkan material lokal seperti bambu dan kayu melalui kolaborasi bersama BNPB. 


Di wilayah Manggarai Barat, perwakilan pimpinan daerah melaporkan bahwa penetapan status transisi darurat dijadwalkan berakhir pada 11 Oktober 2026, dengan proses verifikasi rumah rusak yang telah ditetapkan melalui SK Bupati serta dikirimkan ke BNPB. Pemkab Manggarai Barat disarankan mempertimbangkan perpanjangan masa transisi darurat agar selaras dengan alokasi waktu penyiapan dokumen pemulihan. 


Sementara itu, laporan dari Sekretaris Daerah dan Kepala BPBD Kabupaten Ende serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa pendataan sektor perumahan di kedua wilayah tersebut telah menyelesaikan tahap uji publik dan saat ini sedang memasuki penyesuaian masa sanggah sebelum penandatanganan penetapan akhir. 


Adapun Kabupaten Manggarai menjadi satu-satunya daerah yang diimbau untuk segera menetapkan keputusan resmi terkait perpanjangan masa tanggap darurat atau peralihan menuju masa transisi pemulihan. 


Mengenai penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Pemprov NTT menekankan pentingnya percepatan pendataan mengingat batas waktu alokasi yang sangat terbatas yaitu 90 hari. 


Saat ini dokumen usulan sektor perumahan dari Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur telah selesai ditandatangani oleh Kepala Daerah bersama Forkopimda, sementara dokumen Kabupaten Manggarai masih dalam proses penandatanganan. 


Untuk empat sektor pendukung lainnya, meliputi sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor saat ini masih terus dikonsolidasikan secara intensif oleh Bappeda dan BPBD di setiap kabupaten terdampak. 


Sebagai penutup rapat koordinasi, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo menegaskan beberapa arahan strategis, di antaranya instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten terdampak untuk mempercepat validasi data, penyelesaian uji publik, dan penandatanganan dokumen usulan agar alokasi bantuan pemulihan dari BNPB dapat segera direalisasikan. 


Selain itu, Sekda NTT juga menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, logistik, dan bahan pangan bagi warga terdampak di lokasi pengungsian tetap menjadi prioritas utama, di samping percepatan pembangunan hunian sementara serta imbauan bagi daerah yang belum menetapkan status penanganan untuk segera menerbitkan keputusan resmi demi kepastian penyaluran bantuan.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa