KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Sebagai seorang pendidik di perguruan tinggi, saya mencermati narasi liar yang belakangan beredar di grup WA, media massa dan media sosial. Kasus yang menerpa rekan sejawat, Dr.Sherli Littik, sungguh menyesakan dan dapat menyisakan duka yang mendalam bagi dunia akademis. Hanya dalam hitungan jam, ruang digital dipenuhi tuduhan dan hujatan netizen yang menghakimi seolah-olah terjadi tindakan sewenang-wenang : membatalkan ujian skripsi hingga 12 kali sehingga membuat mahasiswa depresi dan dilarikan ke UGD.
Sebagai sesama dosen yang setiap hari bergelut di dalam dinamika ruang perkuliahan dan bimbingan, saya tahu persis ada realitas mendasar yang dipotong secara sepihak oleh narasi viral tersebut sebab sejumlah fakta menunjukkan Ibu Sherli secara transparan mengkomunikasikan keterbatasan waktunya akibat beban mengajar hingga duka yang dialami, melalui pesan tertulis. Beliau bahkan sebenarnya memberikan solusi nyata agar proses ujian mahasiswa tidak terhambat dan tidak bergantung hanya pada dirinya semata.
Opsi pengalihan penguji sebagai jalan keluar administratif sebenarnya telah terbuka, mematahkan perilaku memperlambat, merugikan, apalagi menyusahkan mahasiswa sebagaimana yang disangkakan sebab ruang kompromi yang ditawarkan justru diputarbalikkan menjadi narasi kedzaliman. Ruang kompromi yakni pengalihan penguji sebagai solusi administratif sebenarnya telah terbuka dan langkah berikutnya adalah menjemput solusi tersebut melalui jalur birokrasi kampus yang resmi dan santun di program studi, bukan malah meratapi keadaan di media sosial hingga memicu dan mengakibatkan kegaduhan publik.
Mencermati gelombang penghakiman massa saat ini, pandangan kritis saya membentur kesadaran kita untuk mengingat bahwa akar persoalan yang sering kali luput dari pandangan publik luar yakni kesiapan mandatoris dan tanggung jawab ilmiah seorang mahasiswa.
Di ruang ujian, dosen tidak jarang berhadapan dengan mahasiswa yang datang hanya bermodalkan "nekat". Banyak mahasiswa mendaftar ujian tanpa persiapan matang, tidak menguasai isi tulisannya sendiri, bingung saat ditanyai alur berpikir atau metodologi, kurang membaca, bahkan mengabaikan catatan revisi yang telah diberikan berbulan-bulan sebelumnya. Tahapan ujian menuju skripsi bukanlah sekadar seremonial formalitas untuk memakai toga sebab merupakan panggung pembuktian di mana draf karya ilmiah harus dipertanggungjawabkan secara akademik.
Masyarakat dan netizen dalam kasus ini, memvisualisasikan dosen sebagai figur kaku yang senang menyulitkan. Padahal, yang terjadi di balik pintu ruang bimbingan justru sebaliknya sebab tidak sedikit dosen mendapati draf tulisan mahasiswa yang secara standar ilmiah sebenarnya belum dan tidak layak diuji. Namun, karena rasa empati, mempertimbangkan masa studi yang hampir habis, hingga iba pada beban orang tua, dosen sering mengalah dengan memberikan kebijakan-kemudahan kelonggaran batas paling bawah, agar mahasiswa tetap bisa maju dan tuntas.
Sangat ironis ketika empati dan kelonggaran yang selama ini diberikan mendadak diabaikan dan dilupakan hanya karena satu momen penegakan standar akademis yang diterjemahkan secara keliru oleh emosi netizen.
Fenomena trial by social media ini sangat berbahaya bagi masa depan pendidikan tinggi. Ketika sebuah masalah akademis diseret ke ranah media sosial tanpa klarifikasi seimbang, terjadi perundungan siber (cyberbullying) dan pembunuhan karakter terhadap dosen. Di sisi lain, hal ini berisiko menumbuhkan mentalitas self-victimization pada mahasiswa, di mana ketidaksiapan diri disamarkan di balik narasi menjadi korban. Jika kebiasaan "diviralkan" ini terus dilegalkan, para dosen kelak akan takut memberikan kritik konstruktif dan standar pendidikan akan meluncur turun sebab dosen memilih meluluskan siapa saja demi mengamankan diri dari amukan publik.
Sebagai seorang pendidik, pihak rektorat dan pimpinan universitas diharapkan bersikap bijak, objektif dan menyejukkan sebelum menentukan langkah sebab rektorat tidak boleh mengambil keputusan yang reaktif hanya demi memuaskan dahaga netizen atau meredakan polemik sesaat. Setiap langkah harus berdiri di atas investigasi fakta yang komprehensif. Pimpinan universitas wajib berdiri tegak melindungi warganya, termasuk dosen, dari praktik fitnah dan pembunuhan karakter yang tidak berdasar. Jika tuduhan pembatalan 12 kali itu adalah bentuk distorsi informasi, rektorat harus berani pasang badan membela kebenaran dan menjaga harkat profesi pendidik. Di saat yang sama, universitas tetap harus merangkul mahasiswa dengan memberikan pendampingan akademis maupun psikologis yang adil, tanpa melegalkan cara-cara penggiringan opini publik yang merusak reputasi kampus.
Pendidikan tinggi tidak boleh didikte oleh riuh rendahnya media sosial. Universitas harus tetap menjadi benteng kebenaran di mana fakta diverifikasi dengan akal sehat, bukan dengan emosi. Semoga peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua : mahasiswa belajar untuk lebih bersiap dan bertanggung jawab atas karyanya, sementara universitas tetap kokoh melindungi tatanan akademis dan kemanusiaan dari tajamnya fitnah di ruang digital.(*)

