KUPANG, LIPUTANNTT.Com, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) terkendala asal Kabupaten Malaka yang dideportasi dari Malaysia.
Proses pemulangan dan penanganan lanjutan tersebut dilakukan saat kedatangan PMI di Bandara Internasional El Tari, Kupang, Rabu (23/9/2026).
PMI tersebut diketahui bernama Jonisius Klau (34), warga Desa Seserai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Jonisius yang tercatat berstatus PMI nonprosedural atau ilegal tersebut mendarat di Kupang menggunakan maskapai Batik Air penerbangan dari Jakarta pada pukul 05.50 WITA dengan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bernomor XE 842807.
Petugas BP3MI NTT dari Tim Pemberdayaan, Steven Gunawan, menyampaikan bahwa pelayanan penanganan lanjutan di Bandara El Tari Kupang ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah unsur keamanan regional.
Turut hadir dalam proses penjemputan dan pengawalan di area bandara, antara lain perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) NTT, jajaran Intelijen Kodim, Intelijen Lanud El Tari, serta pihak keluarga penerima.
Setelah tiba dan melewati proses pendataan administrasi di terminal kedatangan, Jonisius langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Malaka.(*)

