KUPANG, LIPUTANNTT.Com, Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (Diklat BCKS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2026, Sabtu (17/10/2026) sore, di Hotel Pelangi Kupang. Kegiatan ini diikuti 60 peserta, terdiri atas 29 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 31 guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diklat ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyiapkan calon kepala sekolah yang kompeten, berintegritas, dan siap memimpin satuan pendidikan, sekaligus menjawab kebutuhan regenerasi kepemimpinan sekolah di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa penyelenggaraan Diklat BCKS merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah definitif. Menurutnya, Kabupaten Kupang memiliki 538 sekolah sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan kepala sekolah.
Bupati menjelaskan, selama ini pemenuhan kebutuhan calon kepala sekolah masih bergantung pada kuota pelatihan dari pemerintah provinsi. Kondisi tersebut belum tentu dapat menjawab seluruh kebutuhan Kabupaten Kupang. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah menyelenggarakan diklat secara mandiri dengan dukungan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas. Kita tidak bisa hanya menunggu kuota dari provinsi, sementara kebutuhan di Kabupaten Kupang cukup besar. Karena itu, dengan kemampuan APBD, kita mulai melaksanakan pendidikan dan pelatihan ini secara mandiri,” tegas Yosef Lede.
Ia menambahkan, penyiapan calon kepala sekolah harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika terjadi kekosongan jabatan. Pemerintah daerah perlu memiliki persediaan calon pemimpin yang telah memenuhi kompetensi dan persyaratan untuk mengantisipasi kebutuhan pengisian jabatan, termasuk akibat kepala sekolah memasuki masa pensiun.
Menurut Bupati Yosef, ketersediaan calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan juga penting untuk mengurangi ketergantungan pada penunjukan pelaksana tugas (Plt). Dengan adanya calon yang telah dipersiapkan, pengisian jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepemimpinan dan pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih optimal.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya mengurus administrasi dan mengawasi proses belajar mengajar, tetapi juga harus mampu memimpin guru, membina peserta didik, serta membangun komunikasi dan kerja sama dengan komite sekolah dan orang tua.
Karena itu, ia meminta 60 peserta memanfaatkan kesempatan pelatihan selama 10 hari untuk memperkuat kemampuan manajerial, administrasi, dan kepemimpinan. Peserta juga diminta mengikuti seluruh proses pembelajaran dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan ketika menjalankan tugas di sekolah.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk mempersiapkan kader-kader pemimpin pendidikan di Kabupaten Kupang. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar menjadi pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing,” pesannya.
Selain kompetensi, Bupati juga menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kerendahan hati dalam kepemimpinan. Menurutnya, seorang kepala sekolah harus mampu menjadi teladan, menghargai guru dan peserta didik, serta membangun hubungan yang baik dengan seluruh warga sekolah.
“Kalau sudah menjadi pemimpin, jangan sombong. Milikilah kerendahan hati dan tanggung jawab. Kepala sekolah harus mampu memimpin banyak orang, baik guru, peserta didik, maupun orang tua. Dengan kepemimpinan yang baik, proses pendidikan di sekolah juga akan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap, melalui Diklat BCKS ini, Kabupaten Kupang memiliki calon kepala sekolah yang siap menjalankan tugas secara profesional, mampu mengelola sekolah dengan baik, dan berkomitmen meningkatkan kualitas pembelajaran. Pemerintah daerah juga akan terus memperhatikan kebutuhan calon kepala sekolah agar ketersediaan sumber daya manusia sejalan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Teguh Rahayu Slamet, M.Si., mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui APBD dalam penyelenggaraan diklat tersebut. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi mempersiapkan calon kepala sekolah agar mampu memimpin, mengambil keputusan, membangun kolaborasi, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Diklat BCKS Tahun 2026 dilaksanakan melalui perpaduan pembelajaran daring, tatap muka, serta praktik dan pendampingan bersama kepala sekolah mentor. Dengan beban belajar 110 jam pelajaran, peserta dibekali kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi akademik. Peserta juga menyusun Proyek Transformasi Kepemimpinan Sekolah yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.
Pelaksanaan diklat ini sejalan dengan kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat regenerasi kepemimpinan sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan demi mewujudkan generasi yang cerdas, berkarakter, mandiri, dan berdaya saing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Hairun Nissa, M.Pd., M.I.Kom.; Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Guntur Taopa, PLT. Asisten Administrasi Umum Juhardi Selan, Jajaran BGTK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT; Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Marthen Rahakbauw, kepala sekolah mentor; narasumber dan fasilitator; serta seluruh peserta Diklat BCKS Tahun 2026.(*)


