KUPANG, LIPUTANNTT.Com, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi NTT atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-95 Masa Sidang I Tahun 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, 47 anggota dewan, Asisten Sekda Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, pimpinan TVRI, dan pimpinan BPS Provinsi NTT.
Adapun tiga agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pengesahan risalah Rapat Paripurna ke-92, penyampaian penjelasan Gubernur NTT atas tiga Ranperda Provinsi NTT, serta penyerahan rancangan regulasi daerah yang mencakup:
Ranperda tentang Penggalangan, Penghimpunan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana Sosial Dari Masyarakat Untuk Penanganan Fakir Miskin.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dalam penjelasannya, Gubernur menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan arah pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah.
Ia mengatakan, pengajuan Ranperda dana sosial dilatarbelakangi oleh kebutuhan membangun sistem partisipasi masyarakat yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di tengah pesatnya penggalangan dana digital. Pemerintah menekankan pentingnya refleksi mendalam atas peristiwa sosial di daerah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial secara dini.
"Pentingnya penguatan sistem perlindungan sosial di Nusa Tenggara Timur memperoleh perhatian yang mendalam setelah terjadinya peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, pada akhir Januari 2026. Pemerintah menempatkan kejadian itu sebagai pengingat bahwa perlindungan anak dan penanganan keluarga rentan membutuhkan perhatian bersama dari unsur pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan. Peristiwa tersebut perlu menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, dan penanganan kerentanan sosial secara lebih dini,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan membangun sistem perlindungan yang lebih responsif agar masyarakat yang mengalami kesulitan tidak dibiarkan menghadapi kerentanannya seorang diri.
Dalam sektor keolahragaan, pembaruan regulasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dilakukan guna menyelaraskan aturan nasional sekaligus menyongsong kepercayaan besar menetapkan NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 bersama Provinsi NTB.
"Kebutuhan untuk memperkuat sistem keolahragaan Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin strategis seiring dengan penetapan daerah ini sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Penetapan tersebut merupakan kesempatan bersejarah sekaligus tanggung jawab besar bagi daerah untuk menunjukkan kapasitas penyelenggaraan olahraga nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan Ranperda ketiga diajukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar sektor pajak dan retribusi, yakni melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD) serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) guna mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
"Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pengelolaan sumber penerimaan yang telah diakui oleh hukum. Keberadaan Peraturan Daerah diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kontribusi BUMD, meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi daerah, serta membenahi pencatatan dan penyetoran lain-lain PAD yang sah,” jelas Gubernur.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga menjadi wadah anggota DPRD untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Melalui interupsi Anggota DPRD dari Dapil IV yang menyoroti kondisi masyarakat terdampak gempa di Flores yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) menjelang musim penghujan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov NTT terus berkoordinasi intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta menyiapkan dukungan anggaran daerah guna memastikan percepatan pemulihan dan penanganan kebutuhan warga berjalan optimal.
"Pemerintah Provinsi NTT dan BNPB terus berkoordinasi. Untuk hunian sementara, itu merupakan kewenangan BNPB. Terakhir, terdapat persoalan sebagaimana yang disampaikan oleh media. Kami akan segera menindaklanjuti untuk memastikan pemulihan oleh pemerintah bagi masyarakat di Flores,” ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemulihan masyarakat terdampak gempa di Flores melalui sinergi lintas pemerintahan serta dukungan bantuan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.(*/ Ft)

