KOTA KUPANG - Kabar gembira bagi para orang tua, para siswa/i, para guru dan para pemerhati pendidikan di NTT. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd telah membuka nomor kontak pengaduan untuk menampung dan menyelesaikan persoalan pendidikan di NTT.
Silahkan menyampaikan pengaduan, kritik, saran dan masukan terkait; pelayanan pendidikan akademik dan non akademik sekolah, sarana prasarana pendidikan, hak-hak guru, dan tata kelolah sekolah (pengelolaan dana BOS, iuran komite dll) pada kanal-kanal pengaduan yang tersedia dalam flyer terlampir.
Sebab pengelolaan pengaduan adalah kewajiban pemerintah karena secara normatif diatur dalam berbagai peraturan perundangan yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor: 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,
Permendagri Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Kepmen PAN Nomor: 118/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah,
Permen PAN Nomor: 62 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional dan Permen PAN Nomor: 46 tahun 2020 tentang roadmap pengembangan SP4N 2020-2024. Tentu saran, masukan, kritik dan pengaduan saudara adalah wujud cinta basodara semua pada perbaikan layanan pendidikan di NTT. Karena itu pemerintah tidak boleh cuek dan mengabaikan pengaduan warga.
Ayo, melapor itu baik. Terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd atas upayanya membuka kanal-kanal pengaduan bagi masyarakat NTT. Semoga bermanfaat.(*)