Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake menjadi Pembina pada Apel Kesadaran ASN Lingkup Pemprov NTT

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG,LIPUTANNTT.com,“Pelaksanaan apel kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tanggal 17 pada setiap bulan merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.” Demikian disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC saat menjadi Pembina pada Apel Kesadaran Lingkup Pemprov NTT pada Rabu (17/1/24) bertempat di Halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur. Sedangkan bertugas sebagai Pemimpin Apel adalah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Veroliene Etlisye Foenay, ST, MM.


Dalam amanatnya, Pj. Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan apel kesadaran yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan bukanlah sebuah rutinitas akan tetapi menjadi momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas sebagai ASN, serta dapat dijadikan ajang silahturahmi antar sesama ASN lingkup pemerintah Provinsi NTT.


“Kurang lebih 1 bulan lagi atau tepatnya ditanggal 14 Februarai 2024 kita akan melaksanakan pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali yaitu Pemilu, ini menjadi perhatian penting untuk kita semua sebagai ASN agar tetap berada dalam koridor dan menaati norma yang ada, karena pentingnya netralitas ASN di dalam pesta demokrasi ini. Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh manapun.” Jelas Ayodhia.


Ayodhia turut menghimbau ASN agar dimasa kampanye menjelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ASN tetap netral dan bijak dalam bersosial media.


“Jika ASN tidak netral maka pelayanan publik akan terhambat sehingga kinerja ASN menjadi tidak profesional. ASN diharapkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye saat ini. Saya menghimbau agar ASN Pemerintah Provinsi NTT tidak melakukan kampanye/sosialisasi di media sosial berupa komentar, posting, membagikan tautan atau memberi icon like sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.” Tegas Ayodhia.


Menutup amanatnya, Ayodhia mengungkapkan, “Dalam kesempatan ini, Saya juga mengharapkan kita dapat berkerja keras pada tahun 2024 untuk merealisasikan target – target yang telah ditetapkan. Kondisi global yang tidak stabil yang juga berpengaruh pada kondisi nasional namun sebagaimana sudah saya arahkan kepada saudara Sekda Provinsi NTT, agar Pemerintah Provinsi NTT tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepanjang tahun 2024. Aspek kesejahteraan merupakan salah satu prioritas untuk meningkatkan kinerja.” Tambah Pj. Gubernur Ayodhia.


Selanjutnya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan Implementasi SRIKANDI di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerapkan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Tahun 2023 (s/d 14 Desember 2023) dengan rincian sebagai berikut :


1. Peringkat Teraktif I Dinas Kesehatan, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT,

2. Peringkat Teraktif II Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT,

3. Peringkat Teraktif III Dinas Kearsipan dan Perpustakaan  Provinsi NTT,

4. Peringkat Teraktif IV Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Provinsi NTT,

5. Peringkat Teraktif V Dinas Peternakan Provinsi NTT,

6. Peringkat Teraktif VI Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT,

7. Peringkat Teraktif VII Inspektorat Daerah  Provinsi NTT,

8. Peringkat Teraktif VIII Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT,

9. Peringkat Teraktif IX Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT,

10. Peringkat Teraktif X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,

11. Peringkat Teraktif XI Biro Organisasi Setda Provinsi NTT,

12. Peringkat Teraktif XII Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.


Untuk diketahui, berdasarkan Penilaian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tanggal 6-7 September 2023 di Solo-Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan Penghargaan dengan Peringkat Terbanyak Ke- II (Surat Masuk 16.615 dan Surat Keluar 12.098), Untuk Wilayah Indonesia Timur (Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan dan Irian). Kemudian berdasarkan hasil penilaian Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip sebesar 83,87 Kategori "A" (Memuaskan) dan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan 61,72 Kategori "Baik" Tahun 2023.


Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten I Setda NTT Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si, Asisten III Setda NTT Samuel Halundaka, S.IP. M.Si dan Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.(ft)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa