Rotasi 1 September, SK Berhenti Sementara 2 September: Warga Bijaepunu Desak Kejelasan Status Semri Sunbanu Apa Arti Pemberhentian Sementara" Kalau Masih Kantor dan Gaji Jalan

Pemred Liputan NTT
0

 

MOLLO UTARA-TTS, LIPUTANNTT.COM, Keputusan Pemerintah Desa Bijaepunu merotasi Semri Sunbanu dari Sekretaris Desa menjadi Kepala Seksi Pemerintahan pada 1 September 2026, lalu sehari kemudian menerbitkan SK Nomor 14/KEP/DS.BJP/2026 tentang Pemberhentian Sementara, menuai pertanyaan keras dari masyarakat dan keluarga korban.


SK tersebut terbit setelah Surat Camat Mollo Utara Nomor Kec.37.53.03.02/444/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Rekomendasi Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, dan merujuk pada Permendagri 83/2015 jo 67/2017, serta Perda TTS Nomor 5 Tahun 2017.


Isi SK Jadi Sorotan: Diberhentikan Tapi Tetap Kantor dan Terima Siltap

Dalam diktumnya disebutkan:


KESATU: Memberhentikan sementara Saudara Semri Sunbanu selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bijaepunu.  

KEDUA: Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan wajib masuk kantor dan tetap menerima Penghasilan Tetap sesuai ketentuan.  

KETIGA: Berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bijaepunu 2 September 2026


Tanggapan Resmi Warga kepada Wartawan Jumat 4 /9/2026. "Jangan Sampai Rotasi Jadi Alat Mengaburkan Masalah"

Menanggapi SK tersebut, perwakilan masyarakat Bijaepunu menyampaikan tanggapan resmi:


"Kami menghormati kewenangan Pemerintah Desa dalam melakukan penataan dan rotasi perangkat desa. Namun, kami mempertanyakan urgensi dan tujuan rotasi Saudara Semri Sunbanu dari Sekretaris Desa menjadi Kepala Seksi Pemerintahan pada 1 September 2026, karena hanya berselang satu hari kemudian diterbitkan SK Nomor 14/KEP/DS.BJP/2026 tentang pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa._


Jika persoalan yang menjadi dasar pemberhentian adalah pelanggaran sebagai Perangkat Desa, kami mempertanyakan mengapa harus dilakukan rotasi terlebih dahulu dan apa urgensi rotasi tersebut. Apalagi setelah rotasi, yang bersangkutan tetap diwajibkan masuk kantor dan menerima Penghasilan Tetap. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sebenarnya apa yang diberhentikan sementara—jabatannya, tugasnya, atau statusnya sebagai Perangkat Desa?_


Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai rotasi jabatan menjadi sekadar perubahan posisi, sementara substansi persoalan dan tuntutan penyelesaian akhirnya tidak pernah mendapatkan kepastian. Jika memang telah ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara terbuka tahapan dan arah penyelesaian akhirnya. Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda, dan masyarakat berhak memperoleh pemerintahan desa yang menjunjung hukum, etika, keadilan, serta kepercayaan publik.”


Ini bertentangan dengan semangat "pemberhentian". Jika masih wajib kantor, masih menerima Siltap penuh, dan tidak ada pencabutan kewenangan tertulis, maka substansi "sementara" menjadi kabur.


Yang diberhentikan apa? Jabatannya tidak, tugasnya tidak, gajinya tidak. Maka SK ini berpotensi hanya "administrasi tanpa akibat hukum".


Keluarga Ibu Jeni Toineno menyampaikan:  

_“Yang kami pertanyakan bukan sekadar rotasinya, tetapi urgensinya: mengapa 1 September dirotasi, 2 September diberhentikan sementara, tetapi tetap wajib masuk kantor? Pemerintah harus menjelaskan apa sebenarnya status, tugas, kewenangan, dan tujuan pemberhentian sementara tersebut. Kami butuh keadilan, bukan drama administrasi.”_


Seorang warga Desa Bijaepunu yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan:  

_“Kami bingung. Katanya diberhentikan, tapi tiap hari masih lihat beliau di kantor, gaji juga jalan. Kalau begitu untuk apa SK itu? Ini bikin masyarakat tidak percaya lagi sama pemerintah desa.”_


 Pertanyaan Kritis ke Pemerintah

1. Apa dasar hukum "pemberhentian sementara" yang tetap menggaji dan mewajibkan masuk kantor sesuai Permendagri 83/2015?

2. Apakah rotasi dari Sekdes ke Kasi Pemerintahan pada 1 September 2026 sudah sesuai prosedur dan etika pemerintahan, mengingat 1 hari setelahnya langsung diterbitkan SK pemberhentian?

3. Apakah SK ini tidak justru mengaburkan sanksi dan menimbulkan kesan melindungi perangkat yang bermasalah?


Penjabat Kades Bijaepunu di konfirmasi melalui WhatsApp membeberkan bahwa, terkait pemberhentian sementara maka yang bersangkutan tetap wajib berkantor dengan menerima penghasilan tetap kecuali tunjangan jabatan. Perangkat desa itu gajinya terdiri dari Siltap, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan BPJS. Jadi selama pemberhentian maka yang bersangkutan menerima Siltap dan Tunjangan BPJS sedangkan Tunjangan jabatannya tidak dibayarkan. Itu yg dimaksud dgn tetap menerima hak. 


Sedangkan Pemberhentian sementara dari jabatannya Waktunya tidak ditentukan, saya yang nanti evaluasi di masa pemberhentian. (*/ WL)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa