Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual melalui Rakor Sentra KI dan Penandatanganan Kerja Sama dengan 17 Perguruan Tinggi

Pemred Liputan NTT
0

Kupang, LIPUTANNTT.Com,Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi di Nusa Tenggara Timur, yang berlangsung di Hotel Neo, Kamis (27/08).


Kegiatan ini diikuti oleh perguruan tinggi dari seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik secara langsung di lokasi kegiatan maupun secara daring. Turut hadir Ketua Tim Kerja Pemberdayaan pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Claudia V. Gregorius, serta Narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Xakiah Yustisiani.


Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTT dengan 17 perguruan tinggi sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, serta hilirisasi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Usai penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan launching Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai langkah konkret dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Peluncuran Sentra KI diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perguruan tinggi agar semakin aktif dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi KI, memberikan pendampingan kepada sivitas akademika, serta menjembatani proses pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan hilirisasi hasil penelitian maupun inovasi.


Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pengembangan Kekayaan Intelektual di NTT masih menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.


Menurutnya, tantangan tersebut antara lain belum optimalnya proses identifikasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan hasil-hasil penelitian, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, belum kuatnya kelembagaan Sentra KI di perguruan tinggi, serta perlunya peningkatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.


“Kita masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum optimalnya identifikasi dan inventarisasi potensi KI, khususnya KI Komunal dan hasil penelitian, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, belum kuatnya kelembagaan Sentra KI di perguruan tinggi, serta perlunya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Silvester.


Silvester menekankan bahwa Kl tidak boleh dipandang sebatas pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Lebih jauh, KI harus dipahami sebagai sebuah aset sekaligus identitas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomi apabila dikelola dengan baik.


“Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan pendaftaran. Lebih dari itu, KI adalah aset, KI adalah identitas. KI harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari identifikasi, inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, sampai dengan hilirisasi sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat lahirnya penelitian, inovasi, teknologi, karya ilmiah, maupun karya kreatif, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara potensi Kekayaan Intelektual dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.


Karena itu, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam membangun budaya sadar dan peduli KI di lingkungan kampus maupun masyarakat.


“Di sinilah kita hadir. Perguruan tinggi hadir, Pemerintah Daerah hadir, dan seluruh pemangku kepentingan sama-sama bergerak dan terus bergerak untuk mendampingi masyarakat dalam mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT” lanjut Silvester.


Ia berharap penguatan maupun pembentukan Sentra KI tidak berhenti pada seremoni atau sekadar pembentukan struktur kelembagaan. Sentra KI harus mampu menjalankan fungsi secara nyata dan berkelanjutan sebagai pusat pelayanan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di masing-masing perguruan tinggi.


“Saya berharap pembentukan dan launching Sentra KI ini tidak berhenti pada seremoni atau pembentukan struktur kelembagaan semata. Sentra KI harus benar-benar menjadi pusat penggerak budaya Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.


Sentra KI diharapkan mampu melaksanakan identifikasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, memberikan edukasi dan konsultasi, melakukan pendampingan pendaftaran KI, membantu pengelolaan KI, serta mendorong pemanfaatan dan hilirisasi hasil penelitian maupun inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.


Melalui penandatanganan kerja sama dengan 17 perguruan tinggi tersebut, Silvester berharap sinergi antara pemerintah dan dunia akademik semakin kuat, khususnya dalam meningkatkan jumlah dan kualitas pelindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong hasil penelitian dan inovasi agar tidak hanya berhenti sebagai produk akademik, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kerja sama tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi di Nusa Tenggara Timur, dengan menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu simpul utama dalam proses penciptaan, pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual.


Dengan semakin kuatnya kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, Kekayaan Intelektual diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu instrumen dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing daerah, membuka peluang ekonomi baru, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT.  Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa