SOE, LIPUTANNTT.com,Kapolres Timor tengah selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan,S.H, S.I.K, M.H memimpin pelaksanaan press release kasus Pembunuhan dua orang anak yang dilakukan oleh ayah kandung.
Terlihat Kapolres TTS didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipda Purwanto.S.Sos, pada Selasa (04/03/25) pukul 16:00 WITA menggelar press release kasus pembunuhan Ayah kandung menghilangkan nyawa dua anak kandung di Desa Skinu Kecamatan Toianas Kabupaten TTS, provinsi Nusa tenggara timur (NTT) pada Senin (03/03/25) dan TKP nya di Sungai Noeponof.
Dalam keterangannya, Kapolres TTS, menjelaskan bahwa kronologis peristiwa naas tersebut pelaku pelakunya adalah YT (40) sebelumnya bersama istrinya LB (40) dan kedua korban Mawar (bukan nama sebenarnya) (14) dan Bunga (bukan nama sebenarnya) (09) sejak pagi Senin 03 Maret 2025 kemarin sekita pukul 08:00 wita korban San pelaku pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama tanaman." Jelas Kapolres TTS”.
Selanjutnya sekira pukul 11:00 wita LB istri korban mengajak pelaku YT dan kedua korban Bunga dan Mawar yang merupakan dua anak kandung mereka untuk mencari udang di sungai noe ponof." Katanya.
Setelah tiba di sungai noe ponof LB istri pelaku YT mengajak kedua anak mereka yaitu korban Mawar (14) dan Bunga (09) untuk menuju ke sungai arah atas di tempat yang bernama Poli sehingga pelaku YT (40) langsung bertanya kepada istrinya LB (40) bahwa "kamu ajak saya mencari udang ke Sungai Poli supaya saya mati kamu kawin lagi"? dan saat itu spontan istri LB dan kedua korban Mawar (14) dan Bunga (09) tertawa sehingga pelaku YT (40) langsung Naik darah alias marah lalu mengambil sebuah batu dan melempar istrinya LB (40) sehingga istrinya berteriak agar kedua korban Bunga dan Mawar segera melarikan diri namun justru pelaku mengejar kedua korban Mawar dan Bunga lalu menebas menggunakan parang secara berulang kali sehingga keduanya meninggal di TKP Sungai Noe ponof." Tambah Kapolres TTS”.
Usai membunuh Mawar (14) pelaku berbalik arah mengejar Bunga (09) dan memotong menggunakan sebilah parang secara berulang hingga korban Bunga (09) ikut meninggal ditempat sebagaimana kakak kandungnya Mawar, sementara istri pelaku berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak minta tolong warga sekitar dan saat itu datang saksi NL (64) bermaksud menolong namun NL juga menjadi korban terkena bacok karena pelaku saat itu memegang parang dan membacok istrinya LB (40) sehingga masyarakat sekitar perkampungan mendatangi dan mengepung pelaku sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri jauh dari TKP hingga Aparat Polsek Amanatun Utara Ayotupas tiba dan mengamankan Pelaku." Papar Kapolres.
Akibat perbuatan sadis pelaku yang berusaha menghilangkan nyawa kedua anak kandung maka pelaku YT (40) di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara di tambah satu per tiga (1/3) hukuman karena pelaku adalah Ayah Kandung dari kedua korban yaitu Mawar dan Bunga dan sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut." Tutup Kapolres Sigit.
Dari pantauan media ini, terlihat dengan jelas sejumlah barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.(*/TF)