Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa Bank NTT Tahun 2025

Pemred Liputan NTT
0

 


 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Tahun 2025 di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis, (4/9/2025).


Adapun agenda RUPS Luar Biasa ini adalah Pengesahan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Baru dan Penetapan Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSP-2).


Kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wali Kota Kupang dan para Bupati Se-NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT, Selvy Nange, Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing dan para pemegang saham.


Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT dalam keterangan persnya usai rapat menerangkan bahwa forum RUPS Luar Biasa ini telah menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Pembangunan Daerah NTT.


"Kami tadi sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Kami membahas beberapa hal antara lain kami tadi sudah menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sudah diterima sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Pembangunan Daerah NTT," ujar Melki.


Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Bank NTT sehingga mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp.3 triliun sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali, diharapkan kinerja Bank NTT semakin sehat, berdaya saing, serta mampu memperluas layanan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.


"Ini sebagai bagian dalam rangka memenuhi modal minimum inti senilai 3 Triliun dan itu sudah disetujui oleh OJK," jelasnya.


Adapun besaran penyertaan modal yang digelontorkan oleh Bank Jatim selaku PSP-2 ini senilai 100 miliar rupiah.


Selain membahas pemenuhan modal inti, Melki Laka Lena menegaskan bahwa forum RUPS Luar Biasa juga menyinggung soal kepemimpinan di jajaran direksi Bank NTT. Dalam keputusan rapat, masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) direksi diperpanjang hingga  Februari 2026 atau sembari menunggu persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penetapan direksi definitif.


Gubernur NTT menegaskan, seluruh pengangkatan direksi dan komisaris wajib mendapat persetujuan OJK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.


 “Kami bersepakat untuk menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi Direktur Utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan OJK,” jelasnya.


Selain itu, dijelaskannya bahwa laporan dari Ketua Komisaris Bank NTT menyebutkan bahwa hasil tinjauan awal OJK terhadap susunan komisaris tidak menemukan kendala berarti. Namun, terkait rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris, pemegang saham masih akan menilai apakah langkah tersebut benar-benar diperlukan untuk memperkuat kinerja perbankan.


Gubernur menambahkan, apabila OJK telah memberikan persetujuan, maka seluruh pengurus baru Bank NTT, baik direksi maupun komisaris, diwajibkan menyusun rencana bisnis. Rencana tersebut harus disampaikan kepada para pemegang saham agar arah pengembangan Bank NTT dapat diketahui bersama.


“Dengan adanya rencana bisnis itu, kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan usaha Bank NTT sejalan dengan program pembangunan, baik yang dicanangkan pemerintah provinsi maupun seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur.” tegasnya.(* Bs)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa