KUPANG, LIPUTANNTT.Com,BRI Kantor Cabang Kupang Tegaskan Tidak terlibat dalam proses Pengalihan nama Sertifikat dan Peralihan hak waris, Verifikasi terhadap Agunan Sesuai Prosedur yang berlaku, kami menjalankan sesuai dengan Prosedur aturan perbankan.
Terkait dengan adanya pemberitaan di Media mengenai BRI Branch Office Kupang Ikut Menjadi Tergugat Karena Sertifikat Nasabah Bermasalah , dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BRI Kantor Cabang Kupang sebagai bank penerima agunan dari pemegang sertifikat yang sah pada saat pengajuan kredit telah melakukan verifikasi terhadap agunan sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa nama pemilik sertifikat sudah sesuai dan secara sah terdaftar di BPN. BRI juga tidak terlibat dalam proses pengalihan nama sertifikat dan peralihan hak waris.
- BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
- Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Coorporate Governance (GCG) dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.( Pimpinan kantor BRI Cabang Kupang Terry S. M. Tambun.)