Mantan Kades Bijaepunu di duga membuat Surat Penolakan Pemberhentian Sekdes kepada Bupati TTS

Pemred Liputan NTT
0

 

TTS, LiputanNTT.com – Surat permohonan yang di duga dibuat oleh mantan Kepala Desa Bijaepunu, Samuel Nomeni, saat masih menjabat sebagai kepala desa, kembali menjadi perhatian masyarakat menyusul berlanjutnya tuntutan agar Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu diberhentikan dari jabatannya.


Rabu 5/8/2026 berdasarkan salinan surat yang beredar di tengah masyarakat, Samuel Nomeni saat itu meminta Bupati Timor Tengah Selatan agar tidak menerbitkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekretaris Desa. Dalam surat tersebut, ia menyatakan bahwa Sekdes dinilai memiliki kinerja yang baik, disiplin, berdedikasi, serta berperan penting dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa.


Mantan kepala desa itu juga menilai usulan pemberhentian Sekdes yang diajukan oleh sebagian masyarakat tidak memenuhi prosedur. Ia menyebut terdapat warga yang mengaku diminta menandatangani daftar tanpa memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan dokumen yang ditandatangani. Atas dasar itu, ia berpendapat usulan pemberhentian tersebut cacat prosedur.


Dalam suratnya, Samuel Nomeni juga menyatakan bahwa pertimbangannya murni untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa dan bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun hubungan kekeluargaan dengan Sekretaris Desa.


Ia beralasan bahwa apabila salah satu perangkat desa diberhentikan, maka akan muncul tuntutan terhadap perangkat lainnya. Selain itu, menurutnya, Sekretaris Desa merupakan pihak yang selama ini menangani sebagian besar administrasi pemerintahan dan dokumen keuangan desa karena perangkat desa lainnya belum mampu mengoperasikan komputer atau laptop secara memadai.


Oleh karena itu, ia memohon kepada Bupati Timor Tengah Selatan agar tidak menerbitkan rekomendasi pemberhentian Sekretaris Desa dan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pembinaan melalui surat teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Surat tersebut diketahui ditandatangani di atas materai saat Samuel Nomeni masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Bijaepunu.


Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Sekretaris Desa. Menurut informasi yang disampaikan oleh sejumlah warga dan keluarga mantan guru PPPK, kasus tersebut telah dibahas melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten Timor Tengah Selatan, termasuk dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan hubungan asusila yang melibatkan Sekretaris Desa dengan seorang guru PPPK. Menurut keterangan masyarakat, Sekretaris Desa disebut telah mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi yang dipublikasikan kepada umum.


Masyarakat juga menyoroti perbedaan penanganan terhadap kedua pihak. Mereka menyebut guru PPPK tersebut telah diberhentikan pada April 2026, sedangkan Sekretaris Desa hingga kini masih menduduki jabatannya. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.


Sejumlah warga dan keluarga mantan guru PPPK mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar mengambil keputusan yang dianggap adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap seluruh proses penanganan dilakukan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Samuel Nomeni, waulupun di hubungi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler namun tidak merespon, maupun Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait isi surat tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa