Kupang, LIPUTANNTT.com,Yosua Pepris Karbeka resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria kelahiran Batukadera, Kota Kupang pada tanggal 26 September 1982 ini memiliki rekam jejak pendidikan dan pengalaman panjang dalam bidang pelayanan publik serta penegakan hukum.
Yosua menempuh pendidikan dasar selama 3 tahun di SDK Cewonikit Kota Ruteng, Manggarai, sebelum melanjutkan studinya hingga tamat dari SD GMIT Fanating di Kabupaten Alor. Ia menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 2 Kalabahi dan kemudian menamatkan SMA di SMA Negeri 1 Kalabahi, Alor. Pada tahun 2000, Yosua melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang dengan fokus pada hukum acara pada tahun 2001, Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana di fakultas yang sama dan menuntaskan pendidikan magisternya pada Juni 2025.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Ia sempat berkiprah di dunia advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sempat didirikannya bersama beberapa teman di Kota Kupang.
Perjalanan kariernya di Ombudsman RI Perwakilan NTT dimulai pada November 2008. Kini, lebih dari 16 tahun mengabdi, ia telah terlibat dalam berbagai bidang di Ombudsman, mulai dari pencegahan hingga menjadi kepala keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, selama menjadi bagian dari Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur, ia memperoleh perspektif penting mengenai bagaimana menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi integritas, imparsialitas, serta prinsip non-diskriminasi.
Selama menjabat sebagai Plt. Kepala Perwakilan, Yosua mengemban sejumlah tugas sesuai surat perintah pimpinan Ombudsman RI. Ia menyatakan bahwa tugas Plt. pada dasarnya sama dengan kepala perwakilan definitif, mulai dari koordinasi antarbidang, penandatanganan surat keluar, menghadiri rapat eksternal, hingga melakukan upaya pencegahan maladministrasi di berbagai instansi pelayanan publik. Namun, beberapa batasan tetap berlaku sesuai ketentuan dalam surat tugas.
Yosua mengakui bahwa satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk berbicara soal capaian besar. Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tetap melanjutkan berbagai target strategis Ombudsman, terutama setelah berakhirnya masa jabatan pimpinan periode sebelumnya. “Menjelang akhir tahun, kami berupaya memaksimalkan target-target kinerja agar Ombudsman NTT dapat mencapai realisasi seratus persen dalam pelaksanaan tugas tahun 2025,” ujarnya.
Dengan pengalaman panjang dan komitmen pada nilai-nilai Ombudsman, Yosua Karbeka diharapkan mampu menjaga ritme kerja lembaga sekaligus memperkuat pengawasan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.(*)

