Kupang, LIPUTANNTT.com,Dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Penfui, maka Puskesmas Penfui menggelar kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor pada Rabu (3/12). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Ibadah GMIT Bait'El Naimata, dan dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Kecamatan Maulafa, Hendrikus Banunaek, S.H., M.H., pada pukul 09.30 WITA.
Diketahui bahwa kegiatan ini diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) peserta dari berbagai unsur, antara lain Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Pemerintah Kelurahan Penfui, Pemerintah Kelurahan Maulafa, dan Pemerintah Kelurahan Naimata beserta masing-masing Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta perwakilan lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA di wilayah kerja UPTD Puskesmas Penfui. Selain itu, hadir pula Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang serta utusan kader dari Kelurahan Penfui, Maulafa, dan Naimata. Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala UPTD Puskesmas Penfui, drg. Hariyono, yang memaparkan terkait Program, Kinerja, dan Capaian Pelayanan Kesehatan Puskesmas Penfui Januari s.d. Oktober 2025; Standar Pelayanan Publik pada Puskesmas Penfui; Musyawarah Mufakat Kelurahan (MMK); dan Rencana Tindak Lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, delegasi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Hendryk Ronald Adoe, S.KM., M.Kes., menegaskan di antaranya bahwa Standar Pelayanan Publik yang telah disusun oleh Puskesmas Penfui harus berdasarkan 14 (empat belas) komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Puskesmas Penfui harus memastikan bahwa standar pelayanan yang telah disusun benar-benar diterapkan dilapangan dengan informasi yang akurat. Misalnya, jika suatu pelayanan ditetapkan gratis, maka ketentuan tersebut harus diinformasikan secara jelas ke pengguna pelayanan. Jika terdapat pungutan yang tidak sesuai, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang juga merupakan salah satu bentuk maladministrasi” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan bulan November, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT telah menerima berbagai pengaduan terkait pelayanan di Puskesmas. Aduan tersebut di antaranya meliputi pelayanan antrian yang tidak jelas, ketidaktersediaan sarana pada posyandu hingga isu tidak meratanya jasa pelayanan bagi Tenaga Kesehatan Disabilitas dan Tenaga Kesehatan Non-Disabilitas. Selain itu, terdapat keluhan mengenai ketidakpastian pelayanan informasi bagi pengguna pelayanan, dan jam pelayanan yang tidak sesuai dengan jadwal.
Melalui Mini lokakarya ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT juga menegaskan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mendukung semua program pelayanan kesehatan dari Puskesmas Penfui yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Penfui.(*)

