Kupang, LIPUTANNTT.Com,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan setelah meraih Penghargaan Kualifikasi Menuju Informatif Publik 2025 pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi NTT, Selasa (9/12), di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT. Penghargaan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., dan disiarkan melalui kanal YouTube Kominfo NTT.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi NTT, Frederik C. P. Koenunu, S.T., M.H., menegaskan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk memastikan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 berjalan dengan baik. Sementara itu, Gubernur NTT melalui Asisten Administrasi Umum Setda NTT, Samuel Halundaka, S.IP., M.Si, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh badan publik meskipun dihadapkan pada tantangan geografis dan demografis.
Ombudsman: Penurunan Predikat Harus Jadi Alarm Perbaikan
Menanggapi hasil penilaian tahun 2025 yang menempatkan Ombudsman RI Perwakilan NTT pada kategori Menuju Informatif, Plt. Kepala Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., menyatakan bahwa capaian ini merupakan penurunan dari predikat Informatif yang pernah diraih pada 2022. Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan sekadar catatan administratif, tetapi alarm penting yang harus ditindaklanjuti secara serius.
“Kami memandang hasil ini bukan sebagai kemunduran, tetapi sebagai sinyal yang harus kami respons dengan evaluasi menyeluruh. Ombudsman berkomitmen untuk mengetahui secara spesifik indikator mana yang menurun dan apa faktor penyebabnya,” tegas Yosua.
Ombudsman juga menyoroti bahwa kriteria penilaian keterbukaan informasi terus berkembang, terutama pada aspek digitalisasi pelayanan publik. Perubahan standar ini menuntut badan publik untuk lebih adaptif dan konsisten memperkuat transparansi berbasis teknologi.
Fokus Pada Informasi Digital, Website dan Media Sosial Akan Dimaksimalkan
Jika penurunan nilai terkait dengan pemenuhan informasi digital, Yosua Kerbeka S.H.,M.H. menegaskan bahwa langkah korektif akan segera dilakukan. Penguatan publikasi informasi melalui website resmi, kanal digital, dan media sosial akan menjadi prioritas untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara lebih cepat, lengkap, dan akurat.
“Era keterbukaan informasi digital menuntut kecepatan, akurasi, dan konsistensi. Ini menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memperbaikinya,”, ujarnya.
Target 2026: Kembali ke Predikat Informatif
Di lain sisi, Karbeka juga menyatakan kesiapannya untuk berbenah agar pada penilaian Kominfo NTT tahun 2026 mampu kembali meraih predikat Informatif, sekaligus memperkuat peran sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Hasil tahun ini menjadi bahan introspeksi. Ombudsman NTT akan memastikan bahwa langkah perbaikan tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata.” Tutupnya.(*)

