Kupang,LIPUTANNTT.com,Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT pada Rabu, (21/1). Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus penguatan sinergi dalam pengawasan pelayanan publik.
Kunjungan WALHI NTT ini dihadiri oleh Gres Gracelia (Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT), Kelvin Wuran (Staf Advokasi WALHI NTT), Horiana Yolanda (Staf Advokasi WALHI NTT), Yasintus Wassa (Divisi Media WALHI NTT), serta Yordan Atama (Sahabat Alam WALHI NTT). Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H., bersama para Asisten Ombudsman.
Dalam pertemuan tersebut, WALHI NTT menyampaikan apresiasi atas konsistensi Perwakilan Ombudsman RI NTT dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur. WALHI menilai peran Ombudsman penting dalam memastikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terdampak konflik lingkungan.
“Kita bekerja dengan porsi dan mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam kerja-kerja advokasi kami, ketika menemukan permasalahan pelayanan publik yang mengarah pada indikasi maladministrasi, tentu kami akan menyampaikannya melalui surat maupun forum dialog seperti ini,” ujar Kelvin Wuran.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus advokasi lingkungan, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga lemahnya pelayanan publik, minimnya akses informasi, serta tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan warga.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus M. Jemadu, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu-isu lingkungan dan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI NTT sangat terbuka terhadap audiensi, diskusi, maupun laporan yang disampaikan oleh WALHI.
“Kami terbuka jika ke depan WALHI ingin melakukan audiensi atau diskusi lanjutan, baik terkait isu lingkungan maupun topik pelayanan publik lainnya. Jika dalam kerja advokasi WALHI ditemukan adanya kendala atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, kami mendorong agar hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman,” tegas Max.
Max menjelaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses pengaduan bersifat sederhana, tidak dipungut biaya, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Pengaduan ke Ombudsman bebas biaya dan menjadi hak setiap warga negara. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai lembaga negara untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan NTT dan WALHI NTT dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup dan hak masyarakat. Kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan publik di Nusa Tenggara Timur.(*)

