KUPANG, LIPUTANNTT.com,Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTT dengan Biro Hukum dan Tim Pakar terkait dengan Penyempurnaan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi NTT Hasil Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, pada Senin 12/1/26). Tiga Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang:
1. Pemajuan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut;
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
3. Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTT Johan J. Oematan SH., M.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTT Oktavianus Moa Mesi, ST.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi NTT, Senin, 12 Januari 2026. Dilansir dari Humas sekwan DPRD provinsi NTT.(*)

