KUPANG, LIPUTANNTT.com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku pemegang saham pengendali bersama para pemegang saham lainnya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) pada Selasa, 20 Januari 2026 sore, bertempat di Hotel Sasando, Kupang.
RUPS LB tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Plh. Sekda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, Karo Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT, Selfi Nange serta Karo Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu, Direktur Utama PT KIB, Tomi Angtakiksa Dima, serta Komisaris PT KIB, Yohanes Oktovianus.
Sebagai pemegang saham kendali, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemegang saham lainnya membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis dalam RUPS LB tersebut, yakni :
1. Penyampaian Laporan Keuangan dan Audit Kinerja PT Kawasan Industri Bolok;
2. Penyepakatan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan;
3. Pemberhentian dengan hormat pengurus sebelumnya serta pengangkatan Odermaks Sombu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda).
Pengangkatan Plt Direktur Utama tersebut berlaku efektif mulai malam hari ini, Selasa 20 Januari 2026, untuk menjalankan roda kepemimpinan PT KIB hingga terpilihnya pengurus definitif melalui mekanisme seleksi. Sementara itu, posisi Komisaris tetap dijabat oleh Yohanes Oktovianus.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangannya menegaskan bahwa penunjukan Plt Direksi merupakan bagian dari proses transformasi dan pembenahan perusahaan daerah.
"Plt Direksi tetap dibantu oleh Direksi yang lama. Hal ini karena kami juga meminta kepada Direksi yang lama untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pengurus, sehingga dapat diproses secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi," ujar Gubernur Melki.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan perubahan regulasi daerah yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan bagian dari proses mempersiapkan transformasi perusahaan daerah sesuai dengan dua Perda yang baru, yakni Perda perubahan status PT menjadi Perseroda yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, serta Perda penyertaan modal. Dalam konteks penyertaan modal, terdapat dua prasyarat utama, yaitu audit keuangan dan rencana bisnis dari pengurus baru," jelasnya.
Menurut Gubernur, kolaborasi antara pengurus lama dan pengurus baru diharapkan dapat menghasilkan fondasi yang kuat bagi pengembangan perusahaan ke depan.
"Pengurus lama dan pengurus baru nantinya akan disatukan untuk menyiapkan audit keuangan dan rencana bisnis baru. Ini penting agar komposisi pengurus ke depan benar-benar siap menjalankan tugas, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menggerakkan potensi ekonomi NTT yang masih sangat besar," tegas Gubernur Melki.
Ia juga menekankan bahwa pembenahan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan PT Kawasan Industri Bolok dari berbagai persoalan masa lalu yang selama ini membebani pertumbuhan perusahaan, sehingga Perseroda KIB dapat dikelola secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah.(*/ OW)

