Dialog Virtual dengan PPPK Kali Kedua, Gubernur Melki : Saya Tidak Ingin Satupun PPPK Dirumahkan

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.Com,Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena menggelar dialog virtual melalui zoom bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT melalui Zoom Meeting pada Jumat (6/3/2026) siang. Dialog virtual ini merupakan kali kedua setelah yang pertama dilaksanakan pada Kamis (5/3) kemarin.


Dialog tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Benyamin Nahak, Kepala Badan Keuangan Benhard Menoh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yosef Rasi, Sekretaris DPRD Alfonsius Watu Raka, Kepala Biro Umum Gusti Siga Sare, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera, serta Sekretaris Dinas Peternakan Remi Dosom.


Pertemuan daring ini digelar sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para PPPK untuk mendengar langsung aspirasi, keluhan, serta masukan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 


Undang-undang tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan status kepegawaiannya di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.


Dalam dialog tersebut, para PPPK dari berbagai organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Gubernur Melki Laka Lena. Sebagian besar menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemberhentian tenaga PPPK jika aturan pembatasan belanja pegawai diterapkan secara ketat.


Salah satu perwakilan PPPK dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa para PPPK masih memiliki semangat untuk terus bekerja dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.


“Sejujurnya kami masih ingin bekerja dan berkontribusi untuk pembangunan provinsi ini,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa banyak PPPK yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga jika dirumahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh keluarga yang bergantung pada mereka.


Aspirasi serupa juga disampaikan oleh perwakilan tenaga kesehatan dari RSUD W.Z. Yohanes yang mengungkapkan kegelisahan para tenaga PPPK setelah muncul informasi mengenai kemungkinan penyesuaian tenaga akibat kebijakan fiskal tersebut.


Sejumlah PPPK juga menyampaikan bahwa mereka memiliki tanggung jawab keluarga serta kewajiban finansial seperti cicilan bank dan biaya pendidikan anak.


“Kami memiliki keluarga yang bergantung pada pekerjaan ini. Karena itu kami berharap ada solusi agar kami tetap bisa bekerja,” ujar salah satu perwakilan PPPK dari Badan Penghubung.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah sengaja membuka dialog secara transparan agar semua pihak dapat memahami kondisi kebijakan yang sedang dihadapi.


“Kita membuka dialog seperti ini supaya semua bisa bicara secara terbuka. Persoalan seperti ini tidak perlu disimpan tetapi harus dibicarakan bersama agar kita bisa mencari jalan keluar,” ujar Gubernur Melki.


Ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD.


Menurutnya, regulasi tersebut disahkan pada tahun 2022 dan diberikan masa transisi selama lima tahun, yakni sejak tahun 2023 hingga 2027, agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan struktur belanja daerah secara bertahap.


Gubernur Melki juga mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terus bertambah. Jika digabungkan antara PPPK tahap pertama, tahap kedua, serta PPPK Paruh Waktu, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 17.000 orang.


Namun berdasarkan simulasi perhitungan fiskal pemerintah daerah, apabila aturan pembatasan belanja pegawai tersebut diterapkan secara penuh tanpa penyesuaian, sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak.


“Kalau undang-undang ini berlaku tanpa perubahan maka dari sekitar 17.000 PPPK yang ada kira-kira sekitar 9.000 bisa terdampak secara hitungan fiskal. Tetapi perlu dipahami bahwa angka ini masih berupa simulasi fiskal, bukan keputusan kebijakan,” jelasnya.


Gubernur Melki menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh NTT, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan jumlah pegawai yang cukup besar.


Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT mulai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta DPR RI guna mencari solusi terbaik.


Gubernur Melki mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT serta pimpinan komisi yang membidangi keuangan negara. Ia juga berencana bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menteri terkait untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah.


“Kami sudah mulai berkomunikasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar agar kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pemutusan kerja terhadap PPPK. “Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan,” tegas Melki Laka Lena


Ia berharap para PPPK tetap menjalankan tugas dengan baik sambil menunggu perkembangan komunikasi kebijakan di tingkat nasional.


“Ini perjuangan bersama, bukan hanya di NTT tetapi di seluruh Indonesia. Karena itu teman-teman tetap bekerja dengan semangat dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.


Dialog virtual tersebut menjadi ruang penting bagi para PPPK untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan para pegawai dalam mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.(*/)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa