Kupang, LIPUTANNTT.com,Perwakilan Ombudsman RI NTT menerima kunjungan Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Sikka, Kamis (16/4).
Adapun kunjungan ini dipimpin langsung oleh Assisten Administrasi Umum (Assisten III) Drs. Rudolfus Ali, M.Si., didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Sikka, Hans Kristianus Mula, S.H.,M.H., serta Analis Kebijakan Ahli Pratama, D. Tata Dias, S.H., dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H., bersama Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si.,M.Si.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.
Dari sebelas daerah tersebut, Kabupaten Sikka memperoleh opini dengan kategori kualitas rendah. Penilaian ini didasarkan pada empat (4) dimensi utama, yaitu input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei.
Dalam pertemuan tersebut, Assisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Drs. Rudolfus Ali, M.Si., menyampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan guna memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka.
“ Pertemuan ini penting sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat,” ujar Rudolof.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian Ombudsman yang menurutnya menjadi rujukan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik sehingga akan segera ditindaklanjuti.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami juga akan segera menyampaikan hasil koordinasi ini kepada kepada Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab internal agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk langkah perbaikan selanjutnya,” tambah Rudolof.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S. H.,M.H., menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka yang sudah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut atas Opini Ombudsman.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penyerahan Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, baru tiga (3) Pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian tersebut yakni, pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Lebih lanjut, Max Jemadu juga menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil penilaian ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi penilaian berikutnya, melainkan harus menjadi instrument dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“ kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan kepada pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian ombudsman sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” Ujar Max Jemadu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si.,M.Si, juga menjelaskan terkait bentuk tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, termasuk aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.
Ke depannya Ombudsman RI NTT berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog sebagai sarana komunikasi strategis dalam mendorong pembenahan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan.(*)

