Taman Nasional : Jalan tengah Ilmiah dan Regulatif Untuk Menyelamatkan Ekosistem Mutis Oleh: Franchy Christian Liufeto (Putra Timor Tengah Selatan)

Pemred Liputan NTT
0

 

TTS, LIPUTANNTT.com,Bagi kami yang tinggal di Oenasi-SoE, jarak dan pandangan ke Mutis terasa dekat ketika kabut tidak turun menyelimuti. Dengan warna hutan hijau biru kelam, tumpukan batu dan hamparan pohon Ampupu (Eucalyptus urophylla) yang menyusun piramida gunung menjulang serasa bagai ada di depan mata. Mutis bagi orang Timor adalah Fatu-Oof, jantung kehidupan dan penyedia air yang menghidupi hampir seluruh daratan Timor.


Namun, hari-hari ini, jika kita jujur, kondisi Mutis sedang tidak baik-baik saja. Ada begitu banyak pemberitaan, upaya, penjelasan, diskusi hingga penolakan terhadap wacana Taman Nasional (TN) Mutis yang perlu kita dalami lebih jauh, oleh kita sendiri.


Berkaca pada banyak kawasan hutan lindung yang luasannya terus berkurang, saya mengajak kita merenung dan bertanya: apakah status Cagar Alam (CA) yang selama ini disandang Mutis sudah cukup melindunginya? Jawabannya, secara ilmiah dan empiris, adalah tidak.


Masalah dan Bukti Ilmiah: Dilema Ternak dan Ampupu


Masalah utama di Mutis sudah jelas: konflik ruang antara pola peternakan tradisional yang destruktif dan regenerasi hutan yang nyaris mati suri. Pola lepas bebas ternak—yang membiarkan sapi dan kambing mencari makan sendiri tanpa pengelolaan padang penggembalaan terukur—telah membuat ternak merangsek masuk jauh ke jantung hutan. Ini bukan sekadar soal ternak masuk hutan, melainkan soal hancurnya masa depan ekologis Mutis. Secara ilmiah, injakan kaki sapi dan aktivitas merumput yang tidak terkendali justru melumat anakan (semai) pohon Ampupu. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa meski pohon-pohon besar masih berdiri, nyaris tidak ada generasi pengganti yang tumbuh. Mutis mengalami "penuaan dini". Jika kondisi ini dibiarkan, dalam 50 tahun ke depan, Mutis bisa berubah menjadi padang gersang. Semua kita tahu: tanpa pohon, tidak ada resapan air. Tanpa air, tidak ada kehidupan di TTS, TTU, Malaka, bahkan hingga Kupang.


Hasil penelitian terbaru dalam jurnal Forest Ecology and Management (2024) mempertegas ancaman ini: hutan pegunungan tropis yang mengalami overgrazing (penggembalaan berlebih) kehilangan kemampuan menyerap karbon hingga 40% dan menurunkan debit mata air secara permanen dalam 20 tahun. Di Mutis, pohon Ampupu adalah "insinyur hidrologi" yang tak tergantikan. Akarnya menangkap kabut dan menyimpannya menjadi air tanah. Laporan penelitian Universitas Nusa Cendana (Undana) mengungkap fakta pahit: tanpa regenerasi Ampupu, struktur tanah di Timor yang labil akan makin mudah longsor dan kehilangan daya tangkap air. Transformasi Mutis menjadi Taman Nasional bukan sekadar perubahan papan nama di gerbang hutan, melainkan upaya strategis menyelamatkan nadi kehidupan Timor. Status TN memungkinkan adanya alokasi anggaran riset permanen untuk pembibitan massal (nursery) Ampupu dan pemulihan ekosistem yang tidak mungkin dilakukan jika statusnya hanya Cagar Alam yang pasif dan minim pendanaan.


Cagar Alam vs. Taman Nasional: Bedanya bagi Rakyat


Inilah poin yang sering disalahpahami. Dalam aturan hukum (UU No. 5 Tahun 1990):


· Cagar Alam (CA): Kawasan yang "tertutup rapat". Secara regulasi, hampir tidak ada aktivitas manusia yang dibolehkan, kecuali penelitian terbatas. Artinya, secara hukum, masyarakat yang masuk ke CA untuk mengambil madu atau menggembala sebenarnya sudah melakukan pelanggaran. Status ini tidak memberikan ruang kelola bagi kepentingan adat.

· Taman Nasional (TN): Kawasan yang dikelola dengan Sistem Zonasi. Inilah kekuatan utamanya. TN membagi wilayah menjadi zona inti (yang dijaga total), zona rimba, dan—yang terpenting— Zona Pemanfaatan Tradisional. Dengan status TN, pemerintah secara legal dapat mengakomodasi hak masyarakat adat melalui zona-zona yang disepakati bersama. Masyarakat tetap bisa mengambil hasil hutan bukan kayu, melakukan ritual budaya, dan memanfaatkan ruang secara terukur. Ini adalah bentuk pengakuan hukum yang lebih fleksibel dan adil dibanding status Cagar Alam yang kaku dan meminggirkan.


Belajar dari Pengalaman Nasional dan Global


Pengawasan hutan yang tidak sistematis hanya akan melahirkan pengelolaan yang lemah dan ketiadaan integrasi antara kepentingan ekologi dan ekonomi—resep pasti menuju kemunduran kawasan hutan. Status TN membawa anggaran lebih pasti, personel polisi kehutanan untuk pengawasan, serta manajemen terstruktur di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Poin kritisnya: Taman Nasional bukan berarti pemerintah "mengambil alih" secara sepihak. Justru dalam format TN, kolaborasi (co-management) dengan masyarakat adat menjadi syarat mutlak keberhasilan.


Masalah di Mutis—konflik antara ternak, manusia, dan hutan—juga dialami belahan dunia lain. Perubahan dari status perlindungan ketat menuju pengelolaan berbasis zonasi telah terbukti menyelamatkan ekosistem sekaligus ekonomi rakyat.


a. Belajar dari Yellowstone, Amerika Serikat: Taman Nasional pertama di dunia ini awalnya gagal karena mengabaikan peran predator dan pola penggembalaan. Setelah menerapkan manajemen zonasi ketat berbasis sains, mereka berhasil memulihkan aliran sungai hanya dengan mengatur vegetasi. Pelajarannya: manajemen manusia dan ternak jauh lebih efektif daripada sekadar larangan masuk hutan.

b. Keberhasilan Taman Nasional Simien, Ethiopia: Secara geografis mirip dengan Mutis (dataran tinggi). Masyarakat lokal awalnya menolak karena takut kehilangan lahan gembala. Namun, melalui kebijakan TN, pemerintah membangun "Zona Penyangga" di mana masyarakat diajarkan teknik cut-and-carry (ngarit) daripada melepas ternak. Hasilnya? Populasi satwa endemik naik, debit air pulih, dan pendapatan masyarakat dari ekowisata meningkat 300%. Ini bukti bahwa konservasi dan kesejahteraan bisa berjalan beriringan.


Menepis Ketakutan Hilangnya Hak Suara Masyarakat


Banyak orang tua dan masyarakat khawatir bahwa status TN akan membuat mereka terusir. Sebagai akademisi dan putra daerah, saya tegaskan: justru di dalam sistem Taman Nasional, mekanisme pengawasan publik lebih terbuka dan kekuatan tawar masyarakat adat lebih terjamin secara hukum. Dalam pengelolaan TN modern, ada yang disebut Kemitraan Konservasi. Masyarakat adat bukan lagi dianggap sebagai "perusak", melainkan sebagai "penjaga" utama. Pola peternakan lama yang membiarkan sapi masuk hutan harus kita transformasikan bersama. Pemerintah wajib membantu masyarakat membangun padang penggembalaan berkualitas di luar zona inti, sehingga sapi tetap gemuk dan pohon Ampupu tetap tumbuh. Penolakan terhadap TN sama artinya dengan mempertahankan status quo yang sudah terbukti gagal melindungi Mutis.


Mutis Sebagai "Paru-Paru" Timor


Mutis menjalankan fungsi ekologis sebagai penyedia air melalui sungai-sungai yang mengalir ke Benenain, Noelmina, dan lainnya. Jika kita terus bertahan dengan pola lama yang tidak terkelola dan status kawasan yang minim daya lindung, kita sebenarnya sedang merencanakan kekeringan massal bagi keturunan kita sendiri. Perubahan status menjadi Taman Nasional adalah upaya ilmiah dan regulatif yang memperjelas batas: mana yang harus dikonservasi secara ketat sebagai pabrik air, dan mana yang bisa dikelola masyarakat untuk kesejahteraan. Kita tidak akan kehilangan hak untuk mengontrol; justru kita mendapatkan panggung legal untuk menagih janji pemerintah dalam menjaga Mutis.


Mari kita kawal bersama transisi ini. Kita butuh ketegasan zona, kita butuh manajemen serius, dan—yang paling esensial—kita butuh keterlibatan masyarakat adat sebagai mitra sejajar. Pada akhirnya, menjaga Mutis adalah menjaga kehormatan manusia Timor, menjaga air, dan menjaga masa depan pulau ini.(MB)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa