Gubernur NTT Perkuat Kolaborasi UPTD-Cabang Dinas, Dukung Implementasi Penyerapan PAD

Pemred Liputan NTT
0

MABAR, LIPUTANNTT.Com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat langkah kolaboratif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas di daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para Kepala UPTD dan Cabang Dinas lingkup Manggarai Raya di Balai Benih Padi Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa 21 Juli 2026.


Pertemuan tersebut dihadiri Kepala UPTD Pendapatan Manggarai Barat, Anjas Pranda, Kepala UPTD Pendapatan Manggarai, Bastian Jama, dan Kepala UPTD Pendapatan Manggarai Timur, Stanis Jawan. Turut hadir diantaranya serta Pimpinan Cabang Dinas Kehutanan, Perikanan, Perhubungan, Pendidikan, serta sejumlah UPTD teknis lainnya. Forum itu menjadi ruang evaluasi bersama terhadap capaian kinerja, implementasi kebijakan peningkatan PAD, sekaligus menginventarisasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.


Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi kebijakan optimalisasi PAD secara terintegrasi melalui berbagai peran cabang dinas, serta penekanan terhadap Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, serta Pergub NTT nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.


Gubernur mengungkapkan, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, UPTD, Cabang Dinas, menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.


Gubernur turut menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat dibebankan hanya kepada UPTD Pendapatan semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal.


"Optimalisasi PAD adalah kerja bersama. Semua UPTD dan Cabang Dinas harus saling mendukung sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah," tegas Gubernur Melki.


Menegaskan pentingnya implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di lapangan, Gubernur meminta agar pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat paling bawah. "Saya minta implementasi Pergub ini jangan hanya menjadi tanggung jawab UPTD Pendapatan. Libatkan TNI, Polri, camat, lurah, kepala desa, hingga seluruh unsur pemerintah di daerah. Bangun komunikasi yang baik kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan pada akhirnya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT," tegas Gubernur.


"Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk membangun kesadaran wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan bukan semata-mata kewajiban administrasi, tetapi merupakan kontribusi nyata untuk membiayai pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sendiri," ungkapnya.


"Kalau masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor, maka PAD kita akan semakin kuat. Dengan PAD yang meningkat, kemampuan pemerintah membangun daerah juga semakin besar. Karena itu, implementasi Pergub ini harus dibangun melalui edukasi dan kolaborasi, bukan semata-mata penegakan aturan, agar masyarakat memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan adalah investasi untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur," tegas beliau.


Gubernur juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan jajaran UPTD di lapangan, termasuk upaya "jemput bola" kepada wajib pajak, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta sinergi dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, pendekatan kolaboratif tersebut harus terus dipertahankan karena terbukti mulai memberikan dampak terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat.


Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Manggarai Barat, Anjas Pranda melaporkan adanya tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemberian insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.


"Sejak sosialisasi dan implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2026 kami laksanakan, terlihat adanya tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penyerapan PAD sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelasnya.(*/ MN)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa