Pemkot Kupang Dialog Tentang Penataan Ruang dan Pengelolaan Sampah bersama Anggota DPD RI

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Pemerintah Kota Kupang menjadi tuan rumah kunjungan reses Anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (29/7). Pertemuan tersebut menjadi forum strategis membahas berbagai isu penting, terutama implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta tantangan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan. 


Anggota DPD RI diterima langsung oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH. Turut hadir Sekretaris Satgas Kebersihan Kota Kupang, Camat Kelapa Lima serta perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang. 


Sebagai bagian dari tugas konstitusional menyerap aspirasi daerah, Abraham menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Undang-Undang 26/2007 adalah fondasi penting untuk merancang ruang hidup yang manusiawi dan berkeadilan. Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi memiliki peran sentral, dan kami ingin mendengar langsung tantangan serta inovasi yang dilakukan pemerintah kota dalam implementasinya,” ujar Abraham.


Ia mengapresiasi berbagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam memperbaiki tata ruang dan mengelola sampah secara sistemik. Abraham menyebut Kupang sebagai salah satu kota yang menunjukkan komitmen kuat terhadap isu lingkungan dan tata kelola ruang, meskipun masih menghadapi kendala struktural dan regulatif.


Lebih lanjut, ia membagikan pengalaman studi banding ke beberapa kota besar di dalam dan luar negeri, seperti Osaka (Jepang), yang telah berhasil mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis teknologi dalam perencanaan tata ruang kota. Ia mendorong agar Kota Kupang membuka peluang kolaborasi internasional dan memperkuat sistem, bukan hanya proyek-proyek sesaat.


“Penataan ruang tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sampah. Keduanya saling mendukung dan memerlukan pendekatan lintas sektor. Kota Kupang bisa menjadi model, asal kebijakan yang diambil berbasis data, berpola sistem, dan terbuka terhadap praktik baik dari luar,” tambahnya.


Abraham berharap, hasil diskusi dan masukan dari Kota Kupang bisa menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pembahasan undang-undang di tingkat nasional. “Kota Kupang punya potensi besar. Tinggal bagaimana seluruh elemen  dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat bisa duduk bersama dan memikirkan kota ini dengan visi jangka panjang. Saya siap menjembatani suara daerah agar menjadi perhatian serius di tingkat pusat,” tutup Abraham.


Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot Kupang tengah meninjau ulang dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi tata ruang kota. Proses review tersebut melibatkan lintas perangkat daerah dan telah memasuki tahapan konsultasi publik.


“Kami pastikan review RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tetap responsif terhadap kebutuhan pertumbuhan kota. Prinsipnya, tata ruang harus menjamin ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan,” ujar Ignasius.


Ignasius juga menyinggung tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BGD (Bangunan Gedung Daerah) dan BBJ (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Menurutnya, banyak hal yang perlu disesuaikan dengan peraturan pusat, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pelanggaran regulatif.


“Kami sedang mengkaji kemungkinan penyusunan perda, tapi tetap hati-hati agar tidak bertabrakan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP 21. Dalam hal ini, kami terbuka untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Bapak Abraham sebagai representasi daerah di pusat,” imbuhnya.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa