Desa Fatukanutu Amabi Oefeto Kabupaten Kupang Terpilih Menjadi desa Binaan Program Kajati NTT

Pemred Liputan NTT
0

  

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Bertempat di Kantor Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, berlangsung acara Peresmian Program Jaksa Bina Desa yang di inisiasi oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Program ini merupakan wujud nyata implementasi program JAGA Desa.


Desa Fatukanutu Kabupaten Kupang terpilih menjadi Desa Binaan Program Jaksa Bina Desa atas inisiatif Kajati NTT, Zet Tadung Allo,S.H.,M.H. 


Desa Fatukanutu dipilih karena memiliki potensi besar di sektor pertanian, peternakan serta peluang pengembangan UMKM dan pariwisata yang berkelanjutan.


Bupati Kupang Yosef Lede turut hadir dalam acara ini, didampingi Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang. Turut serta, Waket DPRD Tome Da Costa, perwakilan Pengadilan Negeri Oelamasi, Direktur Politeknik Pertanian Kupang, Kepala SMKN 4 Kupang, Camat, Kepala Desa dan masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Yosef menyatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang telah memilih Desa Fatukanutu sebagai lokasi launching program Jaksa Bina Desa.


"Program ini merupakan langkah nyata mendekatkan peran Kejaksaan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penerangan hukum, pembinaan, serta pendampingan pembangunan desa,"ucap dia.


Lanjut Bupati menerangkan, Kabupaten Kupang memiliki potensi yang besar dalam sektor pertanian, peternakan, kelautan dan pariwisata. Namun disadari, pembangunan desa tidak hanya membutuhkan ketersediaan Sumber Daya Alam, tetapi juga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta partisipasi aktif masyarakat. 


Dalam konteks inilah, sambung Bupati, kehadiran program Jaksa Bina Desa memberikan nilai tambah, karena dapat memperkuat kapasitas aparatur desa, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan. 


Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dalam sambutannya menyatakan, pertanian bukan hanya urusan Kementerian Pertanian, tetapi merupakan urusan bersama, dalam mendukung pertanian, demi kesejahteraan masyarakat. 


"Urusan Kejaksaan ada kaitan dengan pertanian. Apabila masyarakat makmur sejahtera, maka tidak akan ada urusan dengan tindakan kriminal atau kejahatan. Semakin susah masyarakat, kejahatan akan meningkat. Kejahatan itu muncul, salah satu faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi. Pertanian merupakan sektor yang menjanjikan,"terang Kajati NTT ini.


Lanjut ia katakan, Kejaksaan hadir untuk memitigasi dan mendampingi pengembangan pertanian di Desa Fatukanutu. Dan kegagalan pertanian menurut Kajati Zet Tadung Allo bisa terjadi karena adanya penyimpangan. Ia ingin kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, berdampak dan bermanfaat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak bermasalah dengan hukum agar tidak ada hukuman. Dan Desa Fatukanutu diharapkan Zet Allo dapat menjadi Desa Contoh di NTT dalam menjalankan Program Jaksa Bina Desa, dengan taat hukum, berintegritas, berdaya saing tinggi, menjadi pusat inovasi dan pemberdayaan masyarakat. Menjadikan desa Fatukanutu role model tata kelola desa yang baik dan berkelanjutan.


Sementara Ketua Panitia, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono dalam laporannya menyebutkan, pendanaan kegiatan peresmian program Jaksa Bina Desa tidak menggunakan dana desa Fatukanutu, tidak gunakan dana bos SMKN 4 Kupang, maupun anggaran bidang intelijen Kejati NTT. Seluruh kebutuhan kegiatan, dibiayai melalui partisipasi sukarela dari semua pihak yang terlibat, sehingga prinsip kemandirian, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.


Dalam kegiatan ini, tersedia pameran produk, pembelajaran kolaboratif berbasis potensi lokal.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa