KPU Provinsi NTT Gelar FGD Terkait Pelaksanaan dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam rangka penyusunan kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi NTT menyelenggarakan FGD kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi NTT dengan tema “Pencalonan: Antara Administrasi & Formalitas” dan “Catatan Kritis Atas Isu Krusial Kampanye dan Dana Kampanye Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” secara daring di Aula KPU Provinsi NTT (Jumat 19/09).


Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menyampaikan bahwa FGD ini memiliki peran yang sangat penting karena menjadi wadah untuk bertukar pandangan dan menggali berbagai masukan. Dari proses diskusi ini, diharapkan lahir rekomendasi yang bermanfaat bagi peserta Pemilu. Dengan adanya rekomendasi tersebut, peserta dapat melakukan persiapan yang lebih baik dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu mendatang.


Pada kegiatan FGD ini, penyampaian materi oleh tim pakar/profesional Dr. Rudi Rohi., M.Si dengan materi terkait tahapan dan persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dilanjutkan oleh Eusabius Separera Niron., S.IP., M.IP dengan materi terkait isu – isu dari pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, hukum dan SDM.


Anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi menyampaikan Kita telah memperoleh banyak masukan kritis yang penting untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Masukan tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga mempertanyakan apakah regulasi yang ada saat ini sudah memadai atau justru perlu dilakukan perubahan. Hal ini menjadi bahan refleksi bersama agar penyelenggaraan Pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi yang terus berkembang.


Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT secara luring, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring. Dilansir dari situs Humas KPU NTT (*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa