KUPANG, LIPUTANNTT.com,Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik dan transformasi digital dalam penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan diskusi publik bertajuk "Advokasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas_red) " yang diselenggarakan pada Selasa, (24/11), bertempat di Ruang Tilong, Hotel Kristal Kupang.
Diskusi publik ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berfokus pada tiga isu utama: arah kebijakan laboratorium kesehatan masyarakat, jejaring dan fungsi laboratorium, serta Profil UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, S.H., M.H., menyampaikan pandangan menilik pada aspek pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa keberadaan Labkesmas di Kota Kupang memegang peranan vital dalam ekosistem layanan publik bidang kesehatan, yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
“Kehadiran Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kota Kupang sebagai salah satu unit layanan publik diharapkan juga memiliki instrumen pelayanan yang terukur. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah perlunya menyiapkan standar pelayanan publik atas semua jenis layanan serta dipublikasikan agar masyarakat yang hendak menggunakan layanan Labkesmas mendapat kepastian pelayanan yang diberikan, apalagi bagi pelaku usaha soal kepastian pelayanan menjadi hal yang penting,” ujar Yosua Karbeka.
Menurut Karbeka, tantangan terbesar bagi pemerintah saat ini adalah digitalisasi pelayanan di tengah era transformasi digital yang sedang berjalan. Ia menyoroti minimnya sarana informasi publik resmi milik Labkesmas.
“Labkesmas saat ini belum memiliki platform informasi berbasis website yang masuk dalam domain yang berbasis goverment (go.id),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa platform informasi berbasis website adalah suatu keharusan. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa informasi yang disajikan kepada masyarakat adalah informasi yang kredibel dan dapat diakses serta digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Partisipasi Ombudsman NTT dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan penyelenggaraan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aspek pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Labkesmas selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mudah diakses oleh publik.(*)

