KUPANG, LIPUTANNTT.com,KPU Provinsi NTT menerima pendampingan teknis kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT yang berlangsung pada 26 November hingga 9 Desember 2025 di Kantor KPU NTT.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan tata kelola arsip sebagai elemen strategis dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Selama dua pekan pendampingan, Arsiparis Ahli Madya Filmon L. Kekado, S.H., bersama Arsiparis Ahli Muda Marlin Elisye Koikit, S.I.Kom., memberikan bimbingan teknis terkait penyusunan klasifikasi arsip, penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA), penataan arsip aktif dan inaktif, hingga teknik penyelamatan arsip yang berpotensi rusak atau hilang.
Tim pendamping juga meninjau langsung ruang penyimpanan arsip KPU NTT, mengevaluasi sarana yang tersedia, serta memberikan berbagai rekomendasi teknis untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar nasional.
KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas pendampingan ini yang dinilai sangat membantu memperkuat ketertiban administrasi, keamanan data pemilu, dan kualitas manajemen kelembagaan.
Melalui pendampingan ini, KPU NTT berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Dilansir dari situs Humas KPU NTT.(*)

